Efisiensi Anggaran Nasional: Pemkab Muna Barat Ikat Pinggang di 2025

Bupati Muna Barat La Ode Darwin saat meninjau pembangunan Kantor Bupati Mubar. (Istimewa)

MUNA BARAT, SANGIASULTRA.ID – Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto secara resmi telah mengeluarkan arahan efisiensi anggaran tahun 2025.

Efisiensi ini  telah tertuang dalam Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Akibat dari dampak efesiensi anggaran tersebut seluruh daerah di Indonesia kena imbasnya, teramaksud di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Meskipun demikian, Pemerintah Daera (Pemda) Mubar saat ini telah melaksanakan instruksi Presiden  tentang efesiensi anggaran.

Terkait dengan pemangkasan anggaran ini, jelas sangat berdampak besar terhadap pembangunan  dan dipastikan Pemkab Mubar ikat pinggang tahun 2025 akibat dari pada efeseiensi anggaran.

Efesiensi anggaran tersebut mengakibatkan pemangkasan  Dana transfer dan DAU dari Pemerintah pusat sebesar kurang lebih Rp 54 milyar.

Tentu hal ini menjadi tantangan besar kepada bupati dan wakil bupati Mubar terpilih, La Ode Darwin dan Ali Basa dalam memaksimalkan pembangunan di bumi laworoku.

Bupati Muna Barat, La Ode Darwin menyampaikan bahwa akibat pemangkasan anggaran tersebut Pemda Mubar kehilangan anggaran pembangunan jalan untuk tahun 2025  sebesar kurang lebih 29 Milyar, yakni Pembangunan Jalan Matakidi-Lambubalano, Jalan Marobhea-Lakanaha dan Jalan Abadi Jaya-Pajala.

Kemudian ada beberpa anggaran infrastruktur yang sudah ditetapkan dalam APBD Lewat Posteur DAU ditarik kembali oleh pemerintah Pusat.

“Jadi kita Ikat pinggang satu tahun, tetapi insyaallah walaupun kita ikat pinggang tapi kita tidak kelaparan. Mudah-mudahan dengan anggaran ini akan betul-betul menjadi renungan untuk perjalanan kita dalam memaksimalkan potensi-potensi di kabupaten Mubar ini”, jelas La Ode Darwin. Minggu, 9 Maret 2025.

Darwin juga menyampaikan bahwa selain anggaran Pembangunan Jalan, Efesiensi anggaran ini juga berdampak pada beberpa item kegiatan lainnya seperti  Anggaran Makan minum, Anggaran kegiatan Sermonial, ATK,  Perjalanan Dinas, termasuk Perjalanan Dinas Anggota DPRD Mubar.

Menurutnya Intruksi Presiden tersebut wajib dijalankan dan dilaksanakan. Jika hal itu tidak dilaksanakan maka kedepan pemda Mubar akan mendapatkan hambatan-hambatan terutama dalam pengalokasian DAU dan Dana transfer dari Pemerintah pusat.

“Atas Hal itu Saya mohon maaf kepada Bapak itu termasuk Anggota DPRD Mubar yang mungkin agak sedikit terganggu dengan ada efesiensi anggaran terutama perjalanan dinas yang telah diberikan kewenangan pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan efesiensi”, pungkasnya.

Penulis : Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250