MUNA, SANGIASULTRA.ID – Kasus dugaan penipuan perjalanan Haji Plus kembali mencuat di Kabupaten Muna. Seorang pensiunan pegawai negeri sipil berinisial NP (60), warga Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, melaporkan dua orang terduga pelaku, DH dan WN, ke Polsek Katobu pada 1 September 2023.
NP mengaku kehilangan dana sebesar Rp160 juta setelah dijanjikan berangkat haji pada musim haji 2023 melalui biro perjalanan PT Al Ikhlas Wisata Mandiri (AWM Tour). Laporan resmi telah diterima kepolisian dengan Nomor: STPL/162/IX/2023/Spk Sek Katobu/Res. Muna.
Ia menuturkan telah menyetor uang sejak 28 Desember 2021 hingga 8 Maret 2023, percaya dengan janji keberangkatan karena perusahaan mengklaim sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi, bahkan menunjukkan izin dari Kemenag Sulawesi Tenggara.
Sebagai bentuk keseriusan, NP turut mengikuti manasik haji yang dipimpin Kepala Kemenag Muna di Hotel Nes Inn, Raha. Namun, setelah manasik, ia justru diminta menambah dana lebih dari Rp160 juta—dua kali lipat dari kesepakatan awal. Hingga musim haji 2023 berlalu, keberangkatan tidak terealisasi, dan uang yang telah disetor tidak dikembalikan.
Tak hanya NP, kasus ini diduga melibatkan lebih banyak korban, termasuk pasangan petani dari Kabawo yang menyetor Rp300 juta namun juga belum berangkat.
Lebih dari 20 bulan berlalu sejak laporan dibuat, tetapi penanganan kasus di Polsek Katobu dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Saat dikonfirmasi pada 7 Juni 2025, Kapolsek Katobu IPTU La Ode Ali Musmin mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut meskipun belum menjabat saat kasus dilaporkan.
“Saya akan konfirmasi ke Kanit Reskrim dan Kapolsek sebelumnya. Yang penting ada bukti penerimaan laporan polisi, inshaa Allah tetap kami proses sesuai SOP,” ujarnya.
Hingga kini, pihak PT Al Ikhlas Wisata Mandiri (AWM Plus) belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan penipuan tersebut. Para korban masih menanti kepastian hukum dan pengembalian dana mereka.
Penulis : Muhammad