Anggota Bawaslu Muna Barat, Izhar saat diwawancarai wartawan . Jumat, 5 Juni 2024. (Foto : Muhammad) |
MUNA BARAT, SANGIASULTRA.ID – Bakal calon bupati (Bacabup) Kabupaten Muna Barat (Mubar) yang hendak mendaftarkan diri melalui jalur peseorangan atau independen menuai kontroversi, pasalnya, didiuga telah melakukan pemalsuan dukungan dengan mengambil data e- KTP tanpa seijin pemilik.
Kabar mengenai bacabup Mubar yang mendaftar melalui jalur perseorangan memang menarik perhatian. Dugaan pemalsuan dukungan untuk mencari Calon Bupati Mubar pada Pilkada serentak 2024 telah mencuat dibeberapa pemberitaan media online.
Bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati Mubar itu adalah Rafis dan Satriani Bani. Dua orang ini diketahui bakal maju berpasangan untuk bertarung dalam Pilkada Mubar 2024 melalui jalur persorangan. Sayangnya, saat ini, dua nama itu menjadi sorotan publik karena telah diduga menyalahgunakan data KTP untuk dijadikan salah satu syarat dukungan ketika mendaftar di KPU.
Atas dugaan penyalahgunaan data itu, dua orang bapaslon bupati Mubar tersebut terancam pidana dan rencananya persoalan ini, pelapor tidak sampai hanya di Bawaslu, tetapi akan dibawa dirana Apat Penegak Hukum(APH) agar diproses lebih lanjut.
Awalnya diketahui itu, ketika seorang warga Kecamatan Tiworo Tengah, inisial DR, melaporkannya ke Baadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mubar pada Senin siang lalu, 1 Juli 2024 atas dugaan pemalsuan dukungan.
“Kita liat dulu hasil tindak lanjuti dari Bawaslu, setelah itu kita bawa di Polda Sultra, karena ini tentang perlindungan data pribadi juga,” jalas kuasa Hukum DR, Rusman Malik. Jumat, 5 Juli 2024.
Untuk itu, Rusaman Malik mendesak Bawaslu Mubar agar lebih cepat ditindak lanjuti sesuai dengan laporan yang ada.
Sementara, laporan terkait dengan pemalsuan dukungan yang dilakukan Bacabup Mubar di Bawaslu saat ini masih akan melakukan kajian awal.
Kajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Mubar bertujuan untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran ini masuk dalam ranah pidana pemilu atau pidana umum.
Ketua Bawaslu Mubar, Awaluddin Usa, melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna Barat, Izhar mengatakan, terkait dengan laporan masyarakat soal dugaan penyalagunaan data yang dilakukan oleh Bacabup Mubar melalui jalur persorangan, Bawaslu Muna Barat akan melakukan kajian bersama untuk meninjau semua laporan yang masuk sebelum mengambil langkah selanjutnya.
“Kami akan mengkaji secara menyeluruh semua laporan yang diterima untuk memastikan langkah apa yang harus diambil selanjutnya,” tambahnya.
Izhar menegaskan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk menangani setiap laporan dengan serius dan transparan demi menjaga integritas proses pemilihan di Kabupaten Muna Barat.
Lebih lanjut, Izhar mengaku, saat ini, jumlah pelapor terkait dugaan penyalahgunaan data KTP untuk mendukung pasangan calon bupati perseorangan di Kabupaten Muna Barat terus bertambah. Terbaru, seorang warga Desa Lakanaha, Kecamatan Wadaga, bernama Agus Rifai, melaporkan kasus serupa ke Bawaslu.
Izhar bilang, Bawaslu menerima laporan dari Agus Rifai yang juga merasa dirugikan karena data KTP-nya digunakan tanpa izin untuk mendukung pasangan calon Rafis dan Saktriani Bani.
“Tadi kami telah menerima laporan dari saudara Agus Rifai, warga Desa Lakanaha, Kecamatan Wadaga, yang mengaku KTP-nya digunakan tanpa sepengetahuannya dalam dukungan pasangan calon perseorangan,” ujar Izhar.
Sementara, pelapor sebelumnya, Jumat, 5 Juli 2024 hari ini, DR kembali menyambangi kantor Bawaslu Mubar untuk melengkapi data – data pendukung lainya bahwa memang data pribadinya dicatut sebagai pendukung salah satu Bacabup Mubar.
Data yang disetor DR di Bawaslu adalah hasil screnshot melalui link KPU cek pendukung bakal pasangan calon Pilkada perseorangan. Dalam link yang dicek itu, DR terbukti namanya tertulis mendukung Rafis dan Saktriyani Bani, padahal, dirinya tidak mengetahui pasti kenapa namanya dimasukan dalam dukungan.
Penulis : Muhammad