LAWORO, SANGIASULTRA.ID – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Rakyat Napano Kusambi Bersatu (FRNKB) menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Muna Barat (Mubar). Selasa, 23 September 2025.
Aksi ini dilakukan untuk menuntut perubahan status kawasan hutan di wilayah Tolimbo dan sekitarnya menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Jendral lapangan FRNKB, La Ode Muhammad Efendi, dalam orasinya mendesak DPRD Muna Barat untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda), UPT KPH 5 Pulau Muna, kepala kantor pertanahan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mubar.
“Kami meminta DPRD Muna Barat agar melakukan RDP dengan memanggil pihak-pihak terkait. Kami meminta agar status kawasan ini diturunkan menjadi APL,” tegas La Ode Muhammad Efendi.
Selain tuntutan perubahan status kawasan hutan, massa aksi juga menyampaikan dukungan terhadap penyelesaian proyek rekonstruksi jembatan di Desa Tangkumaho, yang merupakan akses vital bagi masyarakat di tiga desa menuju lahan perkebunan yang masih masuk kawasan.
Kemudian, mereka juga mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara melalui UPTD KPH Unit VI Pulau Muna serta pihak-pihak terkait untuk merekomendasikan penurunan status kawasan Tolimbo dan sekitarnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Tiga anggota DPRD Muna Barat menerima langsung perwakilan demonstran dan berjanji akan mengagendakan RDP serta memperjuangkan tuntutan yang disampaikan.
Ketua DPRD Muna Barat, La Ode Rafiuddin, menyatakan, apa yang menjadi tuntutan masa aksi akan ditindak lanjuti dengan mengagendakan RDP dan akan membentuk pansus.
“Apa yang menjadi tuntutan akan kami tindak lanjuti dan agenda RDP kita jadwalkan hari Selasa, setelah itu kita akan tinjau lokasi,” singkat Politisi PDIP ini.
Senada dengan wakil ketua DPRD, La Ode Amin, yang mengatakan bahwa apa yang menjadi tuntutan masyarakat Napano Kusambi akan ditampung dan ditindak lanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk ikut RDP.
“Jadi yang berhubungan dengan tuntutannya ini akan kita panggil semua,” katanya.
La Ode Amin menjelaskan bahwa di Muna Barat ini hampir rata-rata semua masuk Hutan Produksi Konversi (HPK). Menurutnya, untuk dijadikan APL maka harus melalui dua tahapan pertama diusulkan melalui kelompok atau perorangan dan kedua diusulkan di HGU.
“Dimana kelompok ini adalah untuk kepemilikan perorangan dan HGU adalah untuk kepemilikan perusahaan,” jelasnya.
Anggota DPRD lainnya, La Ode Sariba, menambahkan bahwa pihaknya akan memperjuangkan aspirasi masyarakat Napano Kusambi secara kelembagaan.
“Langkah awal yang akan kita lakukan adalah melakukan RDP, mengundang semua pihak, kemudian kita dudukan bersama sampai pemerintah pusat mampu mengatensi apa yang menjadi cita-cita kita sehingga lahan itu bisa kita manfaatkan secara turun temurun,” jelas Sariba.
Penulis : Muhammad