Dituding Korupsi Dana Desa, Kades Kasimpa Jaya: Laporan SAC Tidak Berdasar dan Keliru

Kepala Desa Kasimpa Jaya, Anjar Alimin (Kiri) dan Sekdes, La Baradi (kanan). (Foto : Muhammad)

LAWORO, SANGIASULTRA.ID – Kepala Desa Kasimpa Jaya, Kecamatan Tiworo Selatan, Kabupaten Muna Barat, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Laporan ini diajukan oleh Sultra Advocation Center (SAC) pada Senin, 6 Oktober 2025.

SAC menyoroti dugaan korupsi terkait penyaluran dana desa sebesar Rp 431.000.000 untuk pemeliharaan pasar desa/kios dan Rp 81.600.000 untuk penyelenggaraan pos kesehatan desa.

Kepala Desa Kasimpa Jaya, Anjar Alimin membantah keras tudingan tersebut. Menurutnya, apa yang dituduhkan dalam laporan itu tidak benar.

“Apa yang disampaikan tidak benar dan tidak berdasar laporannya,” ucap Anjar Alimin kepada jurnalis sangiasultra.id, Selasa, 7 Oktober 2025.

Masih kata dia, laporan SAC sangat menyimpang dari penetapan  pembangunan dalam desa sejak tahun anggaran 2022 – 2024.

Ia menjelaskan bahwa dalam anggaran  kegiatan desa masuk dalam item bidang pembangunan, sub- bidang /sub- kegiatan (spesifikasi pekerjaanya). Jadi yang masuk dalam sub- pembangunan adalah pasar/rehab pasar dan yang masuk dalam penganggaran kegiatan adalah sub- bidang kegiatan  penimbunan pelataran parkir pasar dan pembangunan talud pasar.

Namun kegiatan pembanguan talud ini kembali digeser atau dialihkan ke pembangunan drainase karena ada beberapa alasan yang dipertimbangkan saat itu yang lebih dibutuhkan masyarakat adalah drainase karena kalau musim hujan selalu genangan air meluap dijalan raya.

“Perkiraan kita ada yang lebih urgensi. Sebenarnya anggaranya juga sama dengan talud. Hanya kalau drainase kan dua, sementera talud hanya sebelah jalan saja. Panjangnya juga sama dan anggaranya juga sama,” katanya.

“Jadi mereka ini keliru, pemeliharaan pasar desa/ kios milik desa serta penyelenggaraan pos kesehatan desa itu tidak ada memang dalam item kegiatan. Jadi jangan diliat koopnya, disitu ada bidangnya dan sub bidangnya,” Tambahnya.

Senada dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Kasimpa Jaya, La Baradi. Dirinya juga membantah apa yang dituduhkan dalam pengelolaan DD adanya dugaan korupsi.

“Mereka menduga ada pembanguan kios milik desa yang fiktif. Kalau saya mau klarifikasi itu memang tidak benar. Artinya bahwa mereka ini salah membaca nomenklatur,” terangnya.

Kemudian, terkait dengan pengelolaan DD  tersebut sudah di periksa oleh inspektorat Mubar dan semua sudah di keluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mulai dari tahun anggaran 2022 – 2024.

Penulis : Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250