Hukrim  

Dituding Jadi Korban Pelecehan, Lima Santri Ponpes di Muna Barat Justru Lapor Balik ke Polisi!

Lima santri Ponpes Darul Mukhlasin Kabupaten Muna Barat ditemani orang tua wali mengadu di Polres Muna terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Rabu, 28 Mei 2025. (Istimewa)

MUNA BARAT, SANGIASUTRA.ID – Tuduhan pelecehan seksual yang sempat mengguncang Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mukhlasin As Saniy, Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) mulai berbalik arah.

Fakta mengejutkan muncul setelah lima santri perempuan mendatangi Polres Muna, Rabu (28/5), untuk membantah tuduhan tersebut dan mengajukan aduan atas dugaan pencemaran nama baik.

Satu dari mereka, RS (15), mengajukan aduan secara resmi. Empat santri lainnya hadir sebagai saksi.

Pihak yang diadukan oleh para santri adalah seorang perempuan yang diduga berinisial SRN, yang disebut-sebut sebagai sumber awal penyebaran isu pelecehan.

“Kami tidak pernah menjadi korban. Tuduhan ini fitnah. Saya mengadukan karena nama baik saya, teman-teman, dan pesantren sudah tercemar,” ujar RS kepada wartawan, Kamis (29/5).

Menurut pengakuan para santri, isu tersebut mulai beredar sejak Februari 2025.

Semula mereka menganggapnya hanya gosip liar, namun situasi berubah drastis setelah Kementerian Agama Kabupaten Muna Barat melakukan kunjungan klarifikasi pada 8 Mei lalu.

Namun yang menguatkan dugaan adanya rekayasa adalah pengakuan RS tentang intervensi dari luar pesantren.

Seorang pria yang disebut sebagai ustadz dari Magelang, berinisial LH, diduga menghubungi salah satu santri melalui WhatsApp, membujuk agar mau mengaku sebagai korban dan pindah ke pesantren lain.

“Dia bilang, ‘Jangan mondok di situ lagi. Nanti saya carikan pondok yang lebih baik.’ Kami merasa ditekan dan sangat terganggu,” ungkap RS.

Pimpinan pondok, Muhammad Jamaludin, membenarkan adanya intervensi serupa terhadap salah satu ustazah.

Bahkan, dalam komunikasi yang diterima, LH mengaku sebagai orang yang menyebarkan isu pelecehan tersebut kepada masyarakat Desa Kasakamu.

“Dia secara terang-terangan bilang bahwa semua warga tahu karena dia sendiri yang menyampaikan. Dia menyebut dapat informasi itu dari SRN, yang katanya adalah korban,” jelas Jamaludin.

Namun hingga kini, SRN belum pernah menampakkan diri di hadapan publik maupun melapor secara resmi ke kepolisian.

Sebaliknya, namanya kini justru diadukan ke Polres Muna oleh pihak yang merasa difitnah.

Diketahui, lima santri menyambangi Polres Muna pada Rabu, 28 Mei 2025. Dalam surat tanda terima laporan pengaduan, pelapor inisial, SR mengadukan terlapor SRN atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Penulis : Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250