KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Seorang pengedar narkoba bernama Rachmad Putra Triwisara (31) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari saat mengedarkan sabu di beberapa lokasi di Kota Kendari.
Warga Kecamatan Mandonga ini diringkus polisi di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Kamis, 23 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wita.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang narapidana atau napi yang ada di Lapas Kendari bernama Napo.
Ia juga mengaku sudah lima (5) kali memperoleh sabu dari Nepo untuk dijual kepada konsumen. Kalau sabu habis terjual, pelaku akan mendapatkan upah Rp 1 juta.
Kanit 1 Satreskoba Polresta Kendari IPDA Ariel Mogens Ginting mengatakan, pelaku ditangkap hendak mengedarkan sabu-sabu. Saat dilakukan penggeledahan badan, tim menemukan 13 paket sabu yang disembunyikan didalam saku celananya.
“Setelah pelaku diamankan dengan barang bukti 13 paket sabu, kami melakukan pengembangan di tempat pelaku menginap,” ucap Ariel dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu, 26 Januari 2025.
Kemudian, tim bergerak cepat ke BTN Alam Salsabila Dua, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu. Di sana, polisi kembali menemukan barang bukti sabu.
“Di lokasi ke-dua, kami mengamankan sebanyak 45 paket sabu siap edar beserta alat isap atau bong dan barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Total barang bukti yang berhasil dikumpulkan polisi sebanyak 59 paket. Sabu yang dikemas dalam plastik bening kecil dengan berat bruto 24,63 gram.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Yono