Personel Satreskrim Polresta Kendari menangkap tersangka dugaan kasus penipuan bisnis jual beli beras. |
KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Masyarakat yang hendak berbisnis sebaiknya berhati-hati, jangan sampai menjadi korban kejahatan. Seperti dialami seorang warga Kota Kendari yang menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Bahkan, korban rela mengandaikan harta benda seperti rumah, mobil, serta gajinya untuk bisnis jual beli beras yang ditawarkan tersangka Ryan (33).
Kasus ini bermula saat tersangka menawarkan bisnis jual beli beras kepada korban. Beberapa hari kemudian, tersangka memberikan sejumlah uang lebih dari modal awal sehingga korban percaya dengan bisnis yang ditawarkan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, setelah mengembalikan sejumlah uang lebih kepada korban, tersangka juga menyuruh korban menggadaikan mobil, rumah, serta gaji untuk bisnis beras.
“Korban menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp979.350.000,” terang Fitrayadi, Kamis, 4 Juli 2024.
Ternyata, uang ratusan juga yang diserahkan korban digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan pribadi dan hiburan. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari.
“Personel Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap tersangka Ryan di Kota Makassar, Rabu 3 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wita,” ucapnya.
Selain menangkap pelaku, lanjut Fitrayadi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga rangkap rekening koran milik Ramang Toyo.
Pascaditangkap, tersangka dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 3 tahun penjara.
Penulis : Yono