Dampingi Jurnalis Korban Kekerasan Ajudan, Tim Advokasi KKJ Sultra Desak Polisi Periksa Gubernur

Tim Advokasi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra).

KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Tim Advokasi Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mendesak pihak kepolisian untuk memeriksa Gubernur Sultra Andi Sumangerukka terkait dugaan kekerasan jurnalis oleh ajudannya.

Hal ini disampaikan Tim Advokasi KKJ Sultra saat mendampingi Fadli Aksar, korban kekerasan dua ajudan Gubernur Sultra saat menghadiri pemeriksaan di Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra mulai mengusut dugaan penghalangan liputan yang dilakukan dua ajudan Gubernur Sultra sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pengusutan dugaan tindak pidana pers itu ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan, Nomor: SP.Lidik/601/X/RES.5./2025/Ditreskrimsus/tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangi Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman.

Surat Perintah Penyelidikan itu ditindaklanjuti dengan panggilan pemeriksaan terhadap Fadli Aksar (Metro TV) dan dua saksi yakni Andi May (SCTV Kendari) dan La Ode Krismawan (Indosultra), Selasa, 28 November 2025 sore. Tim Advokasi KKJ Sultra, Aqidatul Awwami dan Jusmang Jalil turut mendampingi pemeriksaan tersebut.

Ketua Tim Advokasi KKJ Sultra, Aqidatul Awwami menjelaskan, pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Penyidik melontarkan 24 pertanyaan terkait kronologi peristiwa kekerasan dan penghalangan aktivitas jurnalistik terhadap Fadli Aksar dan dua orang saksi terkait awal mula peristiwa.

“Penyidik melontarkan 24 pertanyaan kepada Fadli Aksar dan dua orang saksi terkait awal mula peristiwa, hingga proses liputan yang diduga dihalangi bahkan terjadi kekerasan yang dilakukan dua ajudan Gubernur Sultra,” kata Aqidatul Awwami saat ditemui jurnalis sore kemarin.

Selain itu, lanjut dia, penyidik juga menggali informasi ihwal identitas dua terduga pelaku, terutama soal statusnya sebagai ASN atau pegawai swasta yang dipekerjakan Gubernur Sultra untuk melakukan pengawalan.

“Tapi Fadli tak mengenal soal statusnya itu dan itu juga jadi pertanyaan publik. Apakah ajudan bermasker itu ASN atau pihak ke-tiga. Diupah menggunakan APBD atau dana pribadi ASR. Namun, setahu Fadli, salah satu ajudan itu sering berada di samping ASR di kegiatan apapun. Soal statusnya Fadli tidak tahu,” ungkapnya.

Aqidah, sapaan akrab Aqidatul Awwami menegaskan, meski baru beberapa hari terbentuk, Tim Advokasi KKJ Sultra langsung bergerak cepat melakukan pendampingan hukum untuk memastikan proses penyelidikan kepolisian berjalan secara profesional dan transparan serta hak-hak Fadli sebagai jurnalis terpenuhi.

Di samping itu, Tim advokasi KKJ Sultra mendorong penyidik untuk memeriksa Gubernur Sultra Andi Sumangerukka. Hal ini penting untuk mengetahui tugas dan fungsi dua ajudan yang begitu reaktif terhadap jurnalis yang kritis. Sebab diduga, ada perintah khusus oleh Gubernur Sultra kepada tim ajudan untuk menghalangi proses wawancara terkait kasus sensitif.

“Karena ini penting untuk mengetahui, apakah dua ajudan ini diperintah gubernur ASR untuk menghalangi setiap pertanyaan kritis yang diajukan jurnalis. Kabarnya, Gubernur ASR memang disetting untuk itu. Lalu bertalian dengan fakta peristiwa, Gubernur Sultra membiarkan penghalang-halangan itu dan tidak ada upaya untuk mencegah. Padahal jelas, negara, termasuk kepala daerah, wajib melindungi kerja-kerja jurnalistik, sebagaimana mandat konstitusi,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan dua ajudannya secara resmi dilaporkan oleh puluhan jurnalis ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara pada Kamis, 23 Oktober 2025 siang. Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi:Redaks LP/B/422/X/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara.

Laporan ke polisi dilakukan lantaran dua ajudan Gubernur Sultra melakukan kekerasan dan menghalang-halangi jurnalis Metro TV saat berupaya mewawancarai Andi Sumangerukka, Selasa, 21 Oktober 2025 sore.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250