Ilustrasi (int) |
KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Seorang pria berinisial LMAR (34) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria berusia 34 tahun ini menganiaya calon istri berinisial NI (37).
Penganiayaan terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Konasara I RT/RW: 018/004, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat, 28 Juni 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan karena cemburu lantaran melihat calon istrinya berkomunikasi dengan seorang pria dengan jarak yang sangat dekat.
“Pelaku menganiaya korban karena cemburu karena melihat korban berkomunikasi dengan pria,” ucap Fitrayadi dalam keterangannya, Kamis, 4 Juli 2024.
Pelaku menganiaya korban berulang kali menggunakan kepalan tangan dan sebuah sapu ijuk. Selain itu, pelaku juga menendang korban.
“Akibat dari penganiayaan itu, korban mengalami luka pada betis belakang sebelah kiri, memar pada paha dan pergelangan tangan serta rasa sakit pada pinggang belakang sebelah kanan,” ungkapnya.
Tak terima diperlakukan seperti itu, korban datang ke Polresta Kendari untuk melaporkan apa yang dialaminya.
“Setelah kami menerima laporan, Tim Buser 77 mengamankan pelaku di Jalan Konasara I, Rabu, 3 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wita,” terangnya.
Dihadapan polisi, lanjut Fitrayadi, pelaku mengakui menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan dan sebuah sapu hingga mengenai tangan dan paha korban.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Penulis : Yono