Cegah Terjadinya Pelanggaran Masa Tenang, Bawaslu Mubar Rutin Patroli Pengawasan

Ketua Bawaslu Mubar, Awaluddin Usa (kanan) bersama Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), LM. Karman

SANGIASULTRA.ID, MUBAR– Tidak terasa, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar secara serentak besok, Rabu, 14 Februari.

Tiap tahapan sudah dilewati, pesta demokrasi lima tahunan tersebut menjadi ajang pertarungan partai politik. Kendati demikian, tidak sedikit ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh peserta maupun simpatisan.

Jauh sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar) sudah mulai wanti – wanti kepada peserta pemilu yang ikut ambil andil dalam pesta demokrasi agar tidak melakukan pelanggaran.

Memasuki masa tenang, Bawaslu terus mengingatkan tetap mematuhi aturan dan tidak akan segan – segan akan menindaki kalau ada temuan atau laporan dari masyarakat. 

Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa mengatakan, terkait penegasan Bawaslu terhadap pengawasan semua peserta Pemilu sudah di atur dalam Undang – Undang.

Mantan KPU Mubar menyebut, Dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, maka diancam pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak empat puluh delapan juta rupiah.

“Jadi jelas ancaman pidananannya kalau ada peserta atau tim kampanye coba melanggar,” jelasa mantan Wartawan. Selasa, 13 Februari 2024.

Terpisah, Kordiv Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Mubar, La Ode Muhammad Karman, mengatakan, Jejeran Bawaslu hingga Panwascam terus melakukan patroli pengawasan ditiga wilayah besar yang ada di Mubar.

“Sebagaimana yang tertuang dalam poin 10 pasal 1 PKPU Nomor 3 tahun 2022 bahwa masa tenang ialah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye,” jelasnya.

Hal itu juga, kata Karman, dalam menindaklanjuti surat edaran ketua Bawaslu RI nomor 8 tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan tahapan masa tenang.

Sehingga, pihaknya mengimbau pada peserta pemilu untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye, sebab peserta pemilu telah diberikan kesempatan untuk melaksanakan kampanye terbuka.

“Tentu, kami juga rutin melakukan patroli pengawasan di wilayah kerja masing-masing sampai di tingkat desa guna mencegah terjadinya pelanggaran di masa tenang ini,” ungkapnya.

Sapaan akrab bang Karman juga menyebut  bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantara larangan atau perkara yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang tersebut adalah terkait praktik politik uang.

Penulis : Muhammad 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250