Buntut Kekerasan Terhadap Jurnalis, AJI Kendari Demo Tuntut Gubernur Sultra Minta Maaf

 

Ketua AJI Kendari Nursadah meminta Gubernur Sultra meminta maaf dan memberikan sanksi tegas kepada ajudannya. Foto: Sangiasultra.id.

KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari bersama Forum Jurnalis Lintas Media menggelar aksi damai di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis, 23 Oktober 2025.

Dalam aksi damai tersebut, puluhan jurnalis dari berbagai media di Kota Kendari menyuarakan tuntutan agar Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Selain itu, Gubernur Sultra memberikan klarifikasi atas rilis dari Pemrintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik terhadap profesi jurnalis.

Aksi ini merupakan bentuk protes atas tindakan kekerasan yang dialami jurnalis Fadli (Metro TV), oleh ajudan Gubernur Sultra saat melakukan wawancara doorstop di Aula Bahteramas, Selasa, 21 Oktober 2025.

Meski Gubernur Sultra tidak menemui massa aksi dengan alasan sedang berada di luar daerah, para jurnalis tetap melakukan orasi secara bergantian.

Puluhan jurnalis ini juga menyerukan agar kekerasan terhadap jurnalis tidak lagi dianggap sepele dan menuntut pertanggungjawaban moral dari pemerintah daerah.

Ketua AJI Kota Kendari Nursadah mengatakan bahwa aksi ini bermartabat dan damai untuk menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan terhadap kebebasan pers. Ia juga meminta Gubernur Sultra meminta maaf dan memberikan sanksi tegas kepada ajudannya.

“Kami menuntut Gubernur Sultra meminta maaf dan memberikan sanksi tegas kepada ajudannya,”ucap Nursadah dalam orasinya.

AJI Kendari dan Forum Jurnalis Lintas Media berjanji akan mengawal proses hukum dan memastikan kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik di Sultra agar tidak semena-mena terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

“Ini bukan hanya soal Fadli, tapi tentang ruang kerja jurnalis yang harus bebas dari intimidasi dan kekerasan,” terang Nursadah.

Usai berunjuk rasa, Fadli, jurnalis yang menjadi korban kekerasan, didampingi AJI Kendari dan sejumlah jurnalis lainnya langsung menuju SPKT Polda Sultra untuk melaporkan Gubernur Sultra dan ajudannya.

Gubernur dan ajudannya dilaporkan atas dugaan penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AJI Kendari menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk memastikan penegakan keadilan bagi jurnalis dan mendorong pemerintah daerah agar menghormati prinsip keterbukaan informasi publik.

Penulis : Yono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250