Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) La Ode Butolo mengeluarkan surat edaran tentang pemberantasan judi online. |
MUNA BARAT, SANGIASULTRA.ID – Marak kasus judi online membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) mengambil langkah tegas.
Sebagai bentuk komitmen memberantas judi online di Bumi Laworo, Penjabat (Pj) Bupati Mubar mengeluarkan surat edaran tanggal 10 Juli 2024 nomor: 100.3.4.2/16/2024 tentang pemberantasan perjudian di Kabupaten Muna Barat.
Surat edaran langsung ditujukan kepada seluruh kepala OPD, camat dan kepala desa/kepala lurah se-Kabupaten Mubar untuk melakukan sosialisasi tentang dampak negatif judi online maupun offline.
Selain itu, surat edaran itu ditujukan kepada seluruh para kepala sekolah SMA atau sederajat, SD dan SMP se- Mubar.
Pj Bupati Mubar, La Ode Butolo mengatakan, sehubungan dengan adanya indikasi penyalagunaan wi-fi mengakibatkan maraknya perjudian online maupun judi daring dilakukan melalui wab atau aplikasi yang menyediakan konten perjudian menjadi perhatian Pemkab Mubar.
Menurutnya, perjudian membawa dampak yang sangat berpengaruh pada kualitas hidup dan hubungan sosial seseorang, gangguan mental, penurunan taraf ekonomi, peningkatan kriminalitas hingga pencurian data.
“Oleh karena itu, dalam mencegah masyarakat Mubar tidak kecanduan terhadap kegiatan seperti berjudi, membeli lotre atau undian, melakukan transaksi dengan sistem inventasi berbasis perjudian, berpartisipasi dalam permainan kartu atau perjudian online dan sejenisnya. Maka surat edaran tersebut pun akhirnya dikeluarkan,” isi dalam surat edaran yang ditulis Butolo.
Surat edaran tertulis jelas bahwa para pelaku perjudian terancam hukuman sebagaimana tertuang dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 303 BIS KUHP, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang satuan tugas pemberantasan perjudian Daring.
“Saya telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak setiap pelaku yang kedapatan bermain judi daring, bermain kartu dengan menggunakan uang atau barang, orang yang menjual chip atau transfer koin, serta permainan lainnya yang bersifat judi,” tegasnya.
Penulis : Muhammad