AJI Kendari Kecam Pembungkaman dan Kekerasan Ajudan Gubernur Sultra Terhadap Jurnalis

Logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam keras tindakan kekerasan dan pembungkaman terhadap dua jurnalis yang dilakukan ajudan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎Kejadian bermula ketika Fadli (Jurnalis Metro TV) dan beberapa wartawan lainnya diantaranya Andi May (SCTV Kendari), Akbar Fua (Liputan6.com) Krismawan (Indosultra.com) Ahmad (Nawalamedia) berada di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra menghadiri penyerahan bantuan KUR terhadap 800 ribu pelaku UMKM yang diikuti secara virtual, Selasa, 21 Oktober 2025 sore.

Usai kegiatan berlangsung, Fadli dan beberapa wartawan bersiap melakukan wawancara doorstop depan pintu keluar Aula Bahteramas. Gubernur Sultra kemudian menghampiri wartawan dan melayani sejumlah pertanyaan terkait penyaluran bantuan KUR yang juga diberikan kepada pelaku UMKM di Sultra.

Saat itu, wawancara berlangsung normal. Setelah tidak ada lagi tanya jawab terkait UMKM, Fadli mengajukan pertanyaan terkait pelantikan pejabat eselon IV berstatus mantan terpidana koruptor yang dilantik oleh Gubernur Sultra.

‎Menurut penuturan Fadli, awalnya Gubernur Sultra merespons santai dan sempat tertawa kecil, serta kelihatan ingin menjawab pertanyaan itu. Tapi tiba-tiba, dua ajudan gubernur datang dan mendorong Fadli menjauh dari Gubernur Andi Sumangerukka.

‎”Tiba-tiba ajudan datang, mendorong saya agar menjauh dari gubernur. Datang lagi satu ajudan lain berambut gondrong dan bermasker hitam juga ikut menghalangi dan melarang kami melanjutkan wawancara,”ujar Fadli.

Ketika mencoba kembali mendekat dan merangsek mendekati Gubernur Andi Sumangerukka untuk wawancara, ajudan tersebut terus mendorong bahkan memukul ponsel yang digunakan meliput.

‎”Saya bilang, kenapa halangi saya? Tapi ajudan itu menjawab, “sudah cukup”. Gubernur saat itu langsung pergi seolah hanya membiarkan ajudannya menghalang halangi saya,” ungkapnya.

‎Insiden ini terjadi di hadapan sejumlah wartawan lain yang juga menyaksikan bagaimana upaya klarifikasi Fadli terkait pelantikan mantan koruptor tiba-tiba dihentikan secara paksa.

Ketua AJI Kendari, Nursadah menegaskan bahwa AJI menilai hal tersebut merupakan bentuk tekanan yang tidak seharusnya terjadi dalam ruang demokrasi dan kerja-kerja pers.
Meski situasi tidak berlanjut ke kekerasan lebih jauh.

“Tindakan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas profesionalnya,” ujar Nursadah.

Ia juga mendesak pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat publik dan aparat pengamanan di lingkungan mereka untuk menghormati kerja-kerja jurnalis serta tidak menggunakan intimidasi, baik verbal maupun fisik, dalam situasi apapun.

“Kami mengimbau kepada para jurnalis untuk tetap menjaga profesionalitas serta melaporkan setiap bentuk kekerasan atau intimidasi yang dialami di lapangan,” ungkapnya.

Sehubungan dengan kejadian ini, AJI Kendari menyatakan sikap sebagai berikut:

* Mengecam keras segala bentuk intimidasi verbal dan fisik yang dilakukan oleh ajudan Gubernur Andi Sumangerukkan terhadap jurnalis. Tindakan ini merupakan bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

* Menuntut permintaan maaf terbuka dari Andi Sumangerukka selaku pihak yang bertanggung jawab atas tim ajudan yang bertindak represif terhadap jurnalis. Permintaan maaf ini penting sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik kepada publik.

* Mendesak dilakukan evaluasi terhadap standar etika dan sikap ajudan publik terhadap jurnalis di lapangan, termasuk memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat.

* Mengimbau seluruh pejabat publik, tokoh politik, dan aparatur keamanan untuk memahami dan menghormati kerja-kerja jurnalistik sebagai bagian dari demokrasi. Jurnalis bukan musuh, tetapi mitra dalam menyediakan informasi bagi masyarakat.

* Mengajak seluruh media, organisasi profesi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini dan tidak membiarkannya berlalu tanpa tindak lanjut. Solidaritas antar pewarta penting untuk memastikan ruang kerja yang aman dan bebas dari kekerasan.

Penulis : Yono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250