BAU-BAU, SANGIASULTRA.ID – Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Vietnam dideportasi dari Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, setelah terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
“Total ada 31 WNA Vietnam yang dilakukan deportasi melalui Imigrasi Baubau,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sultra, Ganda Samosir, dalam keterangannya, Kamis (31/7).
Kasus ini berawal dari laporan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Baubau pada Kamis (24/7) terkait keberadaan puluhan WNA yang menginap di sebuah penginapan di Kecamatan Wolio. Laporan itu langsung ditindaklanjuti tim gabungan Imigrasi.
“Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti bersama Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,” ujar Ganda.
Pemeriksaan di lokasi menemukan bahwa para WNA masuk Indonesia dengan dua jenis izin: 25 orang menggunakan bebas visa kunjungan dan 5 lainnya dengan izin tinggal kunjungan.
Menurut Ganda, mereka masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Ngurah Rai, lalu tiba di Baubau pada 14 dan 15 Juli 2025 melalui Bandara Betoambari.
Penindakan juga dilakukan terhadap satu WNA Vietnam lain yang ditemukan di Hotel Persada Kasipute, Kabupaten Bombana, oleh tim gabungan Imigrasi Baubau dan Polres Muna.
“Total yang diamankan dan diperiksa berjumlah 31 orang,” ungkap Ganda.
Seluruhnya telah dideportasi ke negara asal melalui prosedur resmi sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku.
Editor: Redaksi