Pengadilan Nyatakan PLTU OSS Cemari Lingkungan, Warga Morosi Menang Gugatan

Kantor Pengadilan Negeri Unaaha. (Ist)

KONAWE, SANGIASULTRA.ID – Pengadilan Negeri Unaaha mengabulkan sebagian gugatan warga Kecamatan Morosi terhadap pencemaran lingkungan yang dilakukan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Captive milik PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

Dalam putusan perkara nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh yang dibacakan pada 31 Juli 2025, majelis hakim menyatakan pengelola PLTU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan mencemari lingkungan hidup.

Majelis memerintahkan Tergugat I, pengelola PLTU OSS, untuk segera melakukan pemulihan lingkungan secara konkret. Tindakan yang wajib dilakukan mencakup penghilangan bau busuk akibat aktivitas PLTU batu bara, perbaikan sistem pengolahan limbah cair dan emisi fugitif agar sesuai baku mutu, serta pemusnahan sumber pencemaran.

Pengadilan juga mewajibkan Turut Tergugat I dan II, yakni instansi pemerintah, untuk mengawasi perbaikan lingkungan secara transparan dan menyampaikan informasi faktual kepada publik.

Tergugat I juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp4.361.000.

Putusan ini merupakan buah dari perjuangan masyarakat terdampak yang didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari.

Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, menyebut putusan ini sebagai kemenangan rakyat atas ketidakadilan ekologis yang selama ini mereka alami.

“Ini adalah kemenangan rakyat atas ketidakadilan ekologis yang selama ini mereka hadapi. Selama bertahun-tahun, masyarakat Morosi dipaksa hidup dalam bayang-bayang pencemaran yang merusak kesehatan, lingkungan, dan masa depan mereka,” tegas Rahman dalam keterangan resminya, Jumat (1/8).

Ia menambahkan, negara melalui lembaga peradilan telah mengakui secara resmi adanya pelanggaran terhadap hak lingkungan warga.

“Ini adalah bentuk pengakuan atas suara dan penderitaan rakyat yang terlalu lama diabaikan,” ujar Rahman.

Rahman menegaskan bahwa putusan tersebut harus menjadi preseden hukum yang mendorong penegakan hukum lingkungan di kawasan industri strategis. Ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengeksekusi seluruh isi putusan, termasuk pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak-hak korban.

“Putusan ini tidak boleh berhenti di atas kertas. Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya melalui pengakuan, tetapi juga melalui tindakan konkret yang menjamin keadilan ekologis,” ujarnya.

Rahman juga menyerukan dukungan dari gerakan masyarakat sipil untuk mengawal pelaksanaan putusan.

“Ini bukan akhir dari perjuangan, tapi awal dari kerja-kerja pengawasan dan pengorganisasian yang lebih kuat,” katanya.

Direktur LBH Kendari, Sadam Husain, menyebut putusan PN Unaaha sebagai langkah awal penting dalam perjuangan panjang warga.

“Dalam perkara aquo, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha telah mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian,” ujarnya.

Menurut Sadam, putusan ini adalah hasil perjuangan masyarakat atas pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan.

“Hal ini merupakan langkah awal yang masih harus kita kawal bersama,” tegasnya.

LBH Kendari memastikan akan terus membersamai warga dalam membela hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250