MUNA BARAT, SANGIASULTRA.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Muna Barat gandeng Kementrian Agama (Kemenag) melakukan sosialisasi pencegahan perkawinan anak usia dini .
Dalam pemberian edukasi itu, selain Kemenag, juga melihatkan pemerintah daerah, Pengadilan agama, camat, kepala dinas, dan lainnya untuk lebih mencegah adanya perkawinan dibawa umur.
Hal ini bertujuan untuk menyatukan komitmen bersama agar dapat mencegah perkawinan usia anak dalam wilayah Kabupaten Muna Barat. Selain itu juga, DP3A turut bekerja sama dengan Aisyiyah Muna Barat.
Kepala DP3A Muna Barat, Takari Abdullah mengatakan perkawinan anak telah merampas hak-hak anak saat usianya masih sangat belia seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, perlindungan, bermain, dan hak anak lainnya.
Berdasarkan data perkawinan anak dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) BPS tercatat angka perkawinan anak di Indonesia terbilang cukup tinggi yaitu mencapai 1,2 juta kejadian.
“Dari jumlah tersebut proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun adalah 11,21% dari total jumlah anak,” kata Takari. 16 Desember 2024.
Sehingga, sekitar 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah saat usia anak, maka jumlah ini berbanding kontras dengan laki-laki dimana 1 dari 100 laki-laki berumur 20–24 tahun menikah saat usia anak.
Selanjutnya, upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah perkawinan anak melalui sosialisasi dan edukasi kepada orang tua khususnya di daerah yang tingkat perkawinan anaknya cukup tinggi.
“Untuk menambah keefektifan dari upaya-upaya pencegahan tersebut, pemerintah terus mengembangkan model konvergensi dan sinergi multi pihak dalam rangka pencegahan perkawinan anak di daerah,” pungkasnya.
Penulis : Muhammad