JAWA BARAT, SANGIASULTRA.ID –
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menemukan pabrik obat keras yang memproduksi dan mengedarkan obat-obatan terlarang secara illegal di wilayah Jawa Barat.
Dalam mengungkap kasus ini, BNN bekerjasama dengan Polda Jabar, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti yang diperkirakan mencapai ratusan ribu butir obat ilegal.
Kasus ini terungkap berawal dari penggerebekan yang dilakukan tim gabungan di sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi obat illegal di wilayah Sumedang, Jawa Barat, Senin, 4 November 2024.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan obat jenis Thp/Hexymer atau Triheksifenidil siap edar.
Berdasarkan rilis Biro Humas dan Protokol BNN yang diterima media ini, Kamis, 7 November 2024, ada tujuh orang tersangka yang diamankan oleh tim gabungan.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Polda Jawa Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai leading institution Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN) BNN mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktifitas yang mencurigakan terkait penyelahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.(rls)