Polisi Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Mantan Kepsek SMKN 2 Kendari ke Kejati

Berkas dinyatakan lengkap, Polresta Kendari menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Kepala SMKN 2 Kendari berinisial MFS (58).

KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Berkas sudah P21 atau dinyatakan lengkap, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Kepala SMKN 2 Kendari berinisial MFS (58).

ASN berinisial MFS ini terbukti telah melakukan korupsi berkaitan dengan bantuan dana pembangunan fisik re-desain ruang praktikum siswa (RPS) teknik pemesinan di SMKN 2 Kendari.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun.

“Betul, kasus korupsi masih sementara tahap dua. Penyerahan tersangka dan barang ke Kejari Kendari pada Selasa 22  Oktober 2024,” kata Nirwan dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Kamis, 24 Oktober 2024.

Perwira tiga balik dipundak ini menerangkan bahwa kasus ini bermula ketika SMKN 2 Kendari ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah program pengembangan sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan pada 2021 lalu.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, SMKN 2 Kendari mendapat alokasi dana dengan nilai Rp2,3 miliar (Rp2.315.110.000).

“Anggaran tersebut diperuntukan melakukan renovasi teknik pemesinan, pekerjaan sanitasi, interior dan perabot, perencanaan dan pengawasan, biaya pengelolaan, serta pekerjaan non-fisik,”ungkapnya.

Sesuai jadwal yang ditentukan, pekerjaan dilakukan sejak 28 Mei 2021 dan berakhir 10 Desember 2021. Namun MFS yang saat itu sebagai Kepala SMKN 2 Kendari sekaligus pengelola anggaran menyalahgunakan dana alokasi pemerintah.

“Sejumlah alat bukti sudah kami kantongi dan sita, serta dilimpahkan ke Kejari Kendari,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MFS dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Penulis : Yono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250