Keterangan Gambar : Bupati Muna, LM Rusman Emba (Pakai Masker) saat Ditahan KPK RI. |
JAKARTA, SULTRAPOS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Muna, LM Rusman Emba bersama La Ode Gomberto, Senin (27/11/2023).
Hal ini diungkapkan, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu dalam konferensi persnya mengatakan, LM Rusman Emba ditahan bersama anggotanya bernama La Ode Gomberto.
“Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna tahun 2021 – 2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LM Rusman Emba untuk 20 hari pertama mulai 27 November 2023 sampai 16 Desember 2023 di Rutan KPK.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni LM Rusman Emba selaku Bupati Muna, La Ode Gomberto selaku pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS).
Untuk diketahui bersama, Mochamad Ardian Noervianto selaku eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan La Ode Muhammad Syukur Akbar selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.
Redaksi Sultrapos.id