Pastikan Hak Pilih, Bawaslu Rakor Bersama KPU Muna Barat

Bawaslu dan KPU Muna Barat menggelar rakor untuk memastikan masyarakat memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih. 

MUNA BARAT, SANGIASULTRA.ID – Memastikan masyarakat memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih, Bawaslu laksanakan rapat koordinasi (rakor) bersama KPU Muna Barat.

Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa mengatakan, rapat koordinasi dengan KPU dan PPK untuk menjaga hak pilih masyarakat Muna Barat yang memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih, salah satunya dengan melihat di sekitar ada pemilih yang memenuhi syarat tetapi terlewatkan pada saat proses pencocokan dan pencoklitan yang telah dilakukan oleh pantarlih dan PKD.

“Nama-nama tersebut masuk atau melapor di posko hak pilih, baik itu di PKD maupun Panwacam setelah dilakukan proses pencocokan,” ucap Awaludin, Jumat, 9 Agustus 2024.

Di Muna Barat, kata dia, ada beberapa nama yang ditemui belum masuk. Ini akan menjadi bahan yang akan disampaikan ke KPU agar nama mereka bisa diakomodir di pleno DPS tingkat kabupaten/kota yang akan dilaksanakan 10 Agustus 2024 mendatang.

“Kami menemukan ada 900an lebih berdasarkan data yang dimiliki sebelum proses pleno yakni masyarakat yang telah meninggal dunia tetapi karena regulasi yang bersangkutan harus masuk daftar pemilih,” ungkapnya. 

Artinya, lanjut Awaludin, di aplikasi e-coklit termasuk sidali, jika orang yang telah meninggal harus mampu dibuktikan dengan akta kematian yang diterbitkan oleh catatan sipil, sehingga kurang lebih 900 yang terdata tidak mempunyai akta kematian. 

“Kami meminta ke KPU berkoordinasi dengan capil untuk menghilangkan nama-nama yang telah meninggal dunia dari data administrasi kependudukan di Muna Barat,” bebernya. 

Olehnya itu, Awaludin mengharapkan data pemilih bersih artinya yang tidak memenuhi syarat tidak boleh masuk dan memenuhi syarat harus masuk. Jika karena regulasi nama yang telah meninggal harus masuk, maka pihaknya memikirkan langkah pencegahan agar nama yang telah masuk daftar pemilih tetapi tidak memenuhi syarat atau telah meninggal dunia agar tidak di salah gunakan oleh pihak tertentu pada saat pemilihan nanti.

“Jangan sampai realitanya orangnya telah meninggal tetapi dalam TPS masih hidup atau mengisi daftar hadir, sehingga kita pikirkan langkah pencegahanya ke depan,” tegasnya. 

Salah satu pencegahannya yaitu nama-nama tersebut ditempel di TPS agar tidak disalah gunakan atau surat panggilannya tidak diserahkan dan ditahan oleh KPPS. Pihaknya melakukan rapat koordinasi untuk menjaga hak pilih masyarakat Muna Barat yang memenuhi syarat agar masuk daftar pemilih.

Menurutnya, jika tidak masuk daftar pemilih dikhawatirkan tidak mendapatkan kertas suara, memang regulasinya bisa memilih menggunakan KTP sepanjang kertas suara masih tersedia. Tetapi, kertas suara yang tersedia juga ini yang akan menjadi masalah nanti karena kertas suara ini dicetak bedasarkan jumlah DPT ditambah 2,5 persen setiap TPS.

“Dikhawatirkan, jangan sampai ada pemilih yang tidak masuk tetapi yang memenuhi syarat namun tidak masuk dalam DPT, dan tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena jumlah cadangan kertas suara terbatas sehingga bersangkutan. Maka pihaknya bersama KPU memastikan bahwa masyarakat Muna Barat yang memenuhi syarat masuk dalam DPT,” tandasnya. 

Penulis: Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250