Bapemperda DPRD Akan Perbarui Perda Tidak Sesuai Kebutuhan Masyarakat dan Perkembangan Kota Kendari

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik. Foto : Istimewa

KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari meminta pemerintah kota (Pemkot) mengevaluasi sejumlah peraturan daerah (Perda) yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan kota.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik menilai, ada beberapa Perda Kota Kendari perlu direvisi seperti pedagang kaki lima yang semrawut tapi tidak ada sisi kontribusi seperti retribusi atau PAD yang bisa ditarik untuk pemerintah kota.

“Ini untuk kita revisi, kita pelajari kembali dan harus kita buka ruang sebesar-besarnya untuk kita ikat dalam peraturan daerah agar pihak ketiga yang mau membuka usaha untuk membantu pemerintah dalam untuk menambah PAD,” ungkap Rajab Jinik saat ditemui di ruangannya, Selasa, 8 Oktober 2024.

Anggota DPRD dua periode ini mengatakan seperti Perda sampah ada namanya retribusi. Tetapi hari ini tidak ada yang memberi retribusi sehingga tidak muncul kesadaran dari masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.

“Karena pada dasarnya tidak ada ketegasan dari Perda sampah tersebut sehingga masyarakat membuang sampah sembarangan,” ujar Politisi Partai Golkar ini.

Selain itu, lanjut Rajab, harus ada evaluasi Perda persoalan Hak Asasi Manusia (HAM), Perda yang mengatur sanksi tegas terhadap anak jalanan atau pengemis dan masih banyak lagi Perda-perda yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat untuk dikaji ulang.

“Memang selama ini ada dalam bentuk Perda tapi tidak ada ketegasan dari Perda tersebut. Ke depan kita minta diperbarui Perdanya supaya kita
sosiaisasikan, setelah itu kita validasi dengan sanksi yang ada dalam perda tersebut,” bebernya.

Olehnya itu, Bapemperda DPRD akan membahas perda-perda ini bersama pemerintah kota untuk bisa mengikuti perkembangan zaman dari berbagai aspek, mulai dari sosial, ekonomi, politik, dan budaya.

Masih kata Rajab, melihat Perda yang selama ini dilahirkan atau diciptakan lembaga legislatif dan pemerintah kota hanya bagian dari formalitas. Sebab, tidak ada ketegasan dari perda-perda tersebut dan tidak ada sanksi sebagai bagian dari efek jera untuk dipatuhi dan dijalankan oleh masyarakat.

“Jangan sampai perda kita hanya dalam bentuk formalitas saja tidak menjadi salah satu rujukan untuk meningkatkan PAD kita. Jadi, kita akan fokus dulu evaluasi peraturan daerah yang kita lahirkan bersama pemerinta kota,” tutupnya

Penulis: Tamzil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250