MUNA BARAT, SANGIASULTRA.ID – Bawaslu Kabupaten Muna Barat (Mubar) menggelar sosialisasi Pengawasan Kampanye Tatap Muka dan Kampanye Media Sosial pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang dilaksanakan di hote RH, Desa Suka Damai, Kecamatan Tiworo Tengah. Kamis, 10 Oktober 2024.
Sosialisasi tersebut dihadiri langsung ketua dan anggota Bawaslu Mubar, pemateri, Munsir Salam, akademis, Dr Nasrudin dan peserta kegiatan dari Panwascam se- Mubar dan insan pers.
Dalam sosialisasi berlangsung, Bawaslu Mubar menekankan agar pengawasan terhadap Pilkada di Mubar terus ditingkatkan.
Melihat beberapa dugaan – dugaan pelanggaran dengan adanya keterlibatan ASN dan Kepala pada masa kampanye ini, Bawaslu terus menegaskan kepada Panwascam hingga pengawas di Desa agar terus aktif untuk mengawasi jalanya Pilkada.
Ketua Bawaslu Mubar, Awaluddin Usa saat memberikan sambutan. |
Ketua Bawaslu Mubar, melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Izhar, mengatakan dalam masa kampanye ini pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran untuk memastikan terkait dengan apa yang menjadi informasi terkait dugaan pelanggaran.
Kemudian, saat informasi itu didapat, pihaknya mengumpulkan data dari fakta-fakta yang terjadi di lapangan dengan dilakukannya klarifikasi, selanjutnya pihaknya akan melakukan pleno atas terbuktinya pelanggaran ataupun sebaliknya.
“Artinya sebagai pengawas tidak langsung menjastifikasi tetapi melalui prosedur yaitu mulai dari penelusuran, klarifikasi, dan penetapan,” kata Izhar.
Untuk itu, ia berharap agar seluruh pengawas baik di tingkat kecamatan hingga desa dalam menjalankan tugas sesuai degan ketentuan yang berlaku.
Sementara, salah satu pemateri, Munsir Salam mengatakan bahwa Muna Barat saat ini dengan kondisi satu paslon ada perbedaan antara daerah lainnya di Sulawesi Tenggara. Namun, dengan satu paslon tersebut juga tak menutup kemungkinan memiliki potensi pelanggaran dalam masa kampanye.
Ia menyebutkan pengawasan pelanggaran dalam masa kampanye dapat dilihat dari jadwal masa kampanye yang telah ditentukan oleh KPU, sehingga pengawas memastikan tidak ada kampanye diluar jadwal sesuai ketentuan KPU.
Kemudian, pengawas dapat memahami dan membedakan antara kampanye pemilu dan kampanye pilkada, dimana kampanye pilkada yaitu kegiatan calon bupati dalam meyakinkan pemilih melalui oenyemapaian visi, misi dan program secara bersamaan.
Selanjutnya, terkait netralitas ASN, perangkat desa, dan kepala desa, yaitu sesuai ketentuan yamg berlaku yakni ASN, kepala desa, dan perangkat desa tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye.
Dalam pengawasan juga, pengawasan pada anggota DPRD yaitu harus mempunyai surat izin dari pimpinan atau ketua DPRD. Ini bertujuan memastikan dalam kegiatan kampanye tidak ada fasilitas negara yang diberikan.
“Dari beberapa pelanggaran tersebut tentunya pengawas akan melalukan terlebih dahulu pencegahan, kemudian penelusuran jika diduga terjadi pelanggaran,” ujarnya
Ia menegaskan ASN yang terlibat dalam kampanye atau memfasilitasi kampanye berpotensi diberikan sanksi pidana bukan hanya sanksi kedisplinan ASN begitupun dengan anggota DPRD yang belum mendapatkan surat izin cuti juga akan mendaptkan sanksi berupa pidana.
Penulis: Muhammad