Rapat paripurna tingkat I pembahasan dua Raperda inisiatif DPRD Mubar dan satu Raperda inisiatif Pemda Mubar |
SANGIASULTRA.ID, MUBAR– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) berinisiatif akan melahirkan dua peraturan daerah (Perda) tentang Bantuan hukum masyarakat miskin dan kelompok rentan dan tentang kepemudaan.
Upaya DPRD Mubar ingin melahirkan dua Perda tersebut karena melihat selama ini banyak masyarakat yang betul – betul terdampak hukum akan tetapi jarang sekali mendapatkan pendampingan hukum karena faktor ekonomi.
Sehingga dalam perjalananaya, 20 anggota DPRD Mubar berinisiatif akan melahirkan dua Perda. Hal itu sudah melalui kajian mereka dan sudah diparipurnakan tingkat satu di ruang sidang DPRD bersama Pemda Mubar beberapa waktu lalu, Senin, 26 Februari 2024.
Dalam paripurna tingkat I yang digelar itu membahas soal dua inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Mubar dan inisiatif Raperda dari Pemda Mubar yakni raperda penetapan hari jadi kabupaten Muna Barat.
Besar harapan DPRD Mubar ingin melahirkan inisiatif Raperda hingga dijadikan Perda. Dua inisiatif mereka juga itu disetujui oleh Penjabat (Pj) Bupati Mubar, LD. Butolo. Selanjutnya, terkait dengan tiga raperda itu akan masih dibahas dalam sidang berikutnya.
Beberapa pandangan ketua dan anggota DPRD Mubar terkait dengan dua inisiatif Raperda itu menilai sangat penting karena masyarakat miskin dan kelompok rentan perlu untuk didampingi ketika ada hal – hal yang terjadi nantinya. Termaksud dengan Raperda tentang kepemudaan, namun, hal itu akan lebih dilihat seperti apa yang dimaksud dengan kelompok pemuda dan seperti apa masyarakat miskin dan kelompok rentan. Hal itu yang akan dibahas lebih lanjut.
“harus bisa mengoreksi seperti apa kelompok pemuda yang dimaksud dan seperti apa masyarakat miskin. Ini harus semua jelas dalam peraturan pelaksanaannya,” kata Wakil Ketua DPRD Mubar, Uking Djassa.
Menurut Uking, apa yang menjadi perhatian DPRD Mubar terhadap bantuan hukum dan tentang kepemudaan itu sangat penting, akan tetapi dalam melihat itu harus lebih teliti karena berhubungan dengan anggaran.
Kemudian kedua menyiapkan anggaran setiap tahunnya untuk mem- poskan kepada mereka yang mampu membiayai. Misal, anggaran yang akan dikeluarkan Pemda di tujukan kepada siapa.
“Katakan kepada penasihat hukum atau kepada siapa harus mem- pos anggran itu. Karena dia dibiayai oleh daerah,” jelasanya.
Pj. Bupati Mubar, LD. Butolo bersama ketua DPRD, WD. Sitti Sariani Illaihi, Wakil Ketua I, Uking Djassa dan Wakil ketua II , Agung Darama saat menghadiri paripurna tingkat I |
Kemudian, Wakil Ketua II, Agung Darma juga akan terus mengawal dua Raperda inisiatif tersebut. Pasalnya, menurut politisi Demokrat itu masyarakat miskin harus mendapatkan hak – hak hukumnya. Melalui Pemda daerah juga, dengan anggaran yang akan dikucurkan nanti akan menjadi kontribusi sangat penting bagi masyarakat dan kelompok rentan serta kepemudaan.
“Dengan adanya Raperda ini, semoga masyarakat mendapatkan hak – hak hukumnya, mendapatkan keadilan Dimata hukum. Ini juga akan kita bahas dalam rapat berikutnya agar secepatanya di Perdakan,” kata Agung.
Menurut Agung, apa yang menjadi inisiatif mereka jelas kedepan akan lebih menegangkan marawah Muna Barat baik dalam segi pembangunan maupun dengan pemberdayaan masyarakat lokal yang ada di Mubar.
Selain dua inisiatif dari DPRD juga, ketua DPD Demokrat Mubar itu mendukung penuh dengan raperda inisiatif dari Pemda Mubar terkait hari penetapan hari jadi Muna Barat. Menurutnya, hari jadi Mubar harus memiliki legalitas yang jelas agar kedepan tidak menjadi persoalan ditengah masyarakat.
Jelas kata, simpai Karate sabuk hitam itu, hari jadi Mubar tetap pada 23 Juli tiap tahunya sesuai dengan undang – undang pemekaran no 14 tahun 2014.
“Begitu juga Raperda hari jadi Muna Barat, melalui peraturan daerah ini semoga tidak ada lagi pertentangan. ini adalah sejarah, lahirnya Muna Barat tentu kita akan selalu peringati tiap tahunya,” tutupnya.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menggelar rapat paripurna tingkat I terkait dengan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari DPRD dan inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Mubar yang berlangsung di ruang rapat kantor DPRD Mubar. Senin, 26 Februari 2024.
3 Raperda yang dibahas bersama Pemda Mubar bersepakat akan dibahas dalam sidang paripurna lanjutan.
Rapat tersebut dihadiri langsung Pj. Bupati Mubar, Ld. Butolo, Sekda Mubar, LM. Husein Taali dan seluruh kepala OPD Mubar. Selain itu Ketua DPRD Mubar, WD. Sitti Sarini Illaihi, Wakil ketua 1, Uking Djassa dan Wakil ketua II, Agung Darma.
Kemudian, Dalam paripurna tingkat I pembahasan 3 Raperda dietujui 4 fraksi yakni fraksi Golkar, fraksi Nasdem, fraksi Amanat Demokrasi Pembangunan Indonesia Raya dan fraksi Perjaungan Bangsa. (Adv)
Penulis : Muhammad