Tiga pelaku pengeroyokan berinisial MAS (24), MAI (24), dan AA (21) ditangkap Tim Buser77 dan Unit Kam Satintelkam Polresta Kendari. |
KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Seorang tamu hotel bernama Restu (19) menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang.
Pengeroyokan terjadi di dalam kamar hotel berlokasi di Jalan Mekar Jaya, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu, 18 Agustus 2024.
Korban sudah melaporkan kejadian tersebut di Polsek Mandonga dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/223/VIII/2024/SPKT/Polsek Mandonga/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 19 Agustus 2024.
Lima hari pascakejadian, Tim Buser77 Satreskrim bersama Unit Kam Satintelkam Polresta Kendari meringkus tiga pelaku pengeroyokan, Kamis, 22 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 Wita. Tiga pelaku yang diketahui berinisial MAS (24), MAI (24), dan AA (21).
Kasi Humas Polresta Kendari IPDA Haridin mengatakan, tiga pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana pengroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP yang terjadi di kamar hotel di Jalan Mekar Jaya.
“Tiga pelaku telah dititipkan di piket Satreskrim Polresta Kendari. Tim Buser77 masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain dan pencarian barang bukti,” ucap Haridin.
Perwira satu balok dipundak ini menceritakan kronologi kejadian, awalnya korban sementara tertidur di dalam kamar hotel. Tiba-tiba masuk sekelompok orang membangunkan korban secara kasar menggunakan kaki.
“Sekelompok orang ini dalam keadaan mabuk langsung menganiaya secara bersama-sama terhadap korban,” ungkapnya.
Akibat dari pengeroyokan itu, lanjut Haridin, korban mengalami luka pada pipi kiri, bibir bawah, leher bagian belakang sebelah kanan, dahi sebelah kanan, tangan kiri.
Selain itu, bengkak pada dahi sebelah kanan, gigi bagian bawah patah, rasa sakit pada leher dan kepala.
Penulis : Yono