KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Seorang pria berinisial MR alias A (25) diringkus polisi karena diduga mengeroyok dan menikam seorang nelayan berinisial AS (39).
Usai menikam, MR melarikan diri. Namun, pelariannya terhenti ditangan Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis, 2 Januari 2025.
Kejadiannya, di Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Rabu, 1 Januari 2025.
Kapolsek Kemaraya AKP Heru Purwoko melalui Kasi Humas Polresta Kendari Haridin mengatakan, pelaku mengaku nekat menikam korban karena tersinggung karena korban lewat sambil geber-geber motor.
“Motifnya karena pelaku merasa tersinggung ketika pelaku bersama temannya sedang pesta miras, korban lewat sambil mengass-gass sepeda motornya,” ucap Haridin menirukan ucapan pelaku, Minggu, 5 Januari 2025.
Haridin menjelaskan, awalnya kakak korban berinisial MR (42) sementara tertidur di rumahnya. Kemudian datang saudara PI membangunkan MR.
Setelah terbangun dari tidur, PI menyampaikan kepada MR “kita pergi liat adiknya kita dirumahnya katanya dia dipukul”. Lalu, MR bersama PI bergegas menuju ke rumah korban.
“Setibanya di sana, mereka melihat korban sudah berlumuran darah,” bebernya.
Dalam keadaan terluka, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Santa Anna Kendari untuk mendapatkan menangan medis.
“Dari kejadian ini, korban mengalami empat luka tusukan ditubuhnya,” ungkap Haridin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan ancaman maksimal selama 7 tahun kurungan penjara.
Penulis : Yono