Ketua Bawaslu Muna Barat (Mubar) Awaluddin Usa. (tengah) |
MUNA BARAT, SANGIASULTRA.ID – Aparat desa di Kabupaten Muna Barat (Mubar) terancam dicopot karena terlibat politik praktis.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mubar menemukan adanya pelanggaran terhadap perangkat desa. Temuan Bawaslu ini tertuju kepada inisial KO, salah satu perangkat desa di Desa Ondoke, Kecamatan Sawerigadi.
Diketahui, KO terlibat dalam penjemputan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati-wakil bupati Mubar di Pelabuhan Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, beberapa hari lalu.
Menerima informasi itu, Bawaslu Mubar langsung menindak lanjuti dengan melakukan penelusuran lebih dalam.
Ketua Bawaslu Mubar, Awaluddin Usa mengatakan, temuan ini berdasarkan penelusuran Panitia Pengawas Pemilu kecamatan (Panwascam).
Saat penjemputan salah satu bakal pasangan calon, kata dia, Panwascam menemukan salah satu perangkat desa secara terang-terangan melakukan orasi di Pelabuhan Tondasi.
“Kita tidak perlu lagi melakukan klarifikasi sebab video yang beredar terang benderang melakukan orasi,” kata Awaluddin Usa saat ditemui, Sabtu, 7 September 2024.
Untuk memastikan itu, Bawaslu menyatakan bahwa perangkat desa yang dimaksud benar-benar terlibat politik praktis. Temuan ini dibuktikan dengan SK perangkat desa yang bersangkutan.
Atas temuan ini, lanjut Awaluddin, pihaknya sudah melayang surat laporan temuan kepada Pj Bupati Mubar La Ode Butolo. Ia mendesak pemerintah daerah segera melakukan klarifikasi terkait oknum perangkat desa berorasi saat penjemputan bapaslon bupati dan wakil bupati.
“Ini termasuk dalam pelanggaran. Terkait sanksi itu tergantung bupati, baik teguran tertulis atau bahkan pemberhentian langsung,” tegasnya.
Terkait kampanye, Awaluddin mengingatkan bahwa ada beberapa aparatur negara yang tidak dibolehkan atau dilarang mengikuti kegiatan kampanye dan menunjukkan keberpihakannya.
Aparatur negara yang dimaksud adalah ASN, kepala desa, perangkat desa, dan TNI-Polri. Awaluddin meminta mereka menjaga diri sendiri untuk tidak menunjukkan keberpihakan karena jelas sanksinya.
“Ini dapat dilihat dari kasus sebelumnya yakni terkait pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah satu ASN dan Pj Bupati Mubar saat Pilcaleg 2024 lalu,”ungkap Awaludin.
Senada dengan Kordiv HP2H Bawaslu Mubar, LM Karman. Ia sangat menyayangkan adanya oknum perangkat desa terlibat dalam penjemputan salah satu bakal calon bupati.
Padahal, kata dia, jauh sebelumnya, seluruh kepala desa perangkat desa sudah diimbau agar tidak terlibat politik praktis. Karman mengaku, saat ini surat teguran sudah dilayangkan ke Pj Bupati Mubar serta diberikan ke jajaran dibawahnya dalam hal ini Sekda Mubar.
Ia mendesak agar surat teguran segera ditindaklanjuti untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran selanjutnya yang berpotensi bisa dilakukan oleh pihak lain.
Selain itu, desakan ini sebagai keterbukaan atau tranparansi kepada masyarakat terkait pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.
Jelasnya, sambung Karman, perangkat desa Ondoke ancamannya adalah akan diberhentikan atau dicopot dari jabatannya sebagai kepala dusun.
“Kami harapkan sanksi secepatnya diberikan, kalau tidak (segera ditindaklanjuti bisa) menyusul lagi pelanggaran selanjutnya,”tegasnya.
Penulis : Muhammad