BUTON TENGAH, SANGIASULTRA.ID – Terduga pelaku pencurian sapi di Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah diamuk massa. Mobil pikap berwarna putih yang digunakan pelaku ikut dibakar warga.
Aksi para pelaku kepergok warga
setempat pada Jumat 18 April 2025.
Sapi yang dicuri dalam keadaan terikat di belakang mobil pikap yang sudah disiapkan oleh pelaku.
Polisi datang ke lokasi kejadian setelah menerima laporan bahwa warga Desa Wakambangura 2 Kecamatan Mawasangka sedang mengejar pelaku pencurian sapi yang lari di dalam hutan.
Dari laporan itu, Kasatreskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala bersama Tim Resmob bergerak cepat ke tempat kejadian perkara atau TKP. Di sana, polisi menemukan satu pelaku berinisial SN (27) sudah diamankan dari amukan warga.
Setibanya di TKP, AKP Sunarton melakukan negosiasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penganiayaan terhadap pelaku namun warga tidak menerima dengan baik kedatangan Tim Resmob. Bahkan, warga menanyakan siapa yang melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo melalui Kasi Humas IPTU Thamrin mengatakan, berkat upaya pendekatan persuasif dan komunikasi dengan warga sehingga pelaku diamankan oleh anggota Resmob dan dibawa ke tempat lebih aman karena lokasi kejadian berada jauh dari jalan raya.
“Sementara bernegosiasi dengan sejumlah warga, massa yang merasa kesal kepada terduga pelaku tiba-tiba langsung membakar mobil pikap yang digunakan terduga pelaku,” ucap Thamrin kepada wartawan, Sabtu, 19 April 2025.
Setelah situasi aman, kata dia, Tim Resmob menginterogasi terduga pelaku SN. Dari keterangannya, ia beraksi tidak sendirian melainkan bersama adiknya berinisial SS (19) yang sesaat setelah kejadian berhasil melarikan diri.
“Berdasarkan keterangan SN, Tim Resmob mendatangi rumah SN dan mengamankan SS tanpa perlawanan” ungkapnya.
Lebih lanjut Thamrin menerangkan bahwa barang bukti satu ekor sapi sudah diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Buton Tengah. Sementara bangkai mobil yang dibakar warga akan dievakuasi hari ini.

“Untuk barang bukti sapi saat ini sudah diamankan dan bangkai mobil pikap yang digunakan kedua terduga pelaku akan dievakuasi dari TKP dan di bawah ke Mapolres Buton Tengah,” ujarnya.
Perwira dua balok dipundak ini menambahkan bahwa pada intinya tindakan personel yang bertugas di lapangan saat berhadapan dengan banyak massa yang mengamuk maka prioritas utama kepolisian adalah menyelamatkan nyawa terduga pelaku dari amukan massa agar tidak ada korban jiwa.
“Saat ini terduga pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Buton Tengah,” tuturnya.
Atas perbuatannya, dua pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-4 KUHPidana jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Penulis : Muhammad