Setubuhi Teman Wanita, Remaja di Buteng Terancam 10 Tahun Penjara

Terduga pelaku berinisial WDJ (mengenakan baju kuning) saat menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton Tengah.

BUTON TENGAH, SANGIASULTRA.ID – Seorang remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, remaja berusia 15 tahun ini diduga setubuhi teman wanitanya.

Terduga pelaku yang diketahui berinisial WDJ diamankan oleh Tim
Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah di Kecamatan Gu tanpa ada perlawanan, Senin, 28 April 2025.

Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton Tengah.

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo melalui Kasi Humas IPTU Thamrin menjelaskan bahwa pelaku diamankan karena diduga melakukan pencabulan terhadap teman wanitanya berinisial JL.

“Korbannya adalah remaja putri berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMP,” ucap Thamrin dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Selasa, 29 April 2025.

Kasus ini bermula saat orang tua korban khawatir karena anaknya tidak pulang ke rumah selama satu malam. Ada warga yang memberitahukan kepada orang tua korban bahwa anaknya diantar pulang seorang laki-laki tidak dikenal.

“Laki-laki itu ditahan oleh warga dan meminta terduga untuk memanggil orang tuanya untuk membicarakan hal ini,” ungkapnya.

Orang tua terduga pelaku kemudian datang untuk membicarakan terkait masalah tersebut dengan orang tua korban namun tidak ada kejelasan dari orang tua pelaku.

“Karena tidak ada kejelasan dari orang tua terduga pelaku sehingga orang tua korban mengadukan hal ini ke Polres Buton Tengah,” ujarnya.

Dihadapan polisi, korban mengaku pada malam kejadian saat ia tidak pulang ke rumah telah setubuhi oleh terduga pelaku WDJ. Pengakuannya itu sontak membuat orang tua korban terkejut sehingga melaporkan kejadian ini ke polisi setempat.

“Berbekal laporan itu, tim resmob bergerak melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan WDJ tanpa perlawanan,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat
dengan persetubuhan terhadap anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Penulis : Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250