MUNA, SANGIASULTRA.ID – Proses penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah Konstitusi (MK) kini memasuki tahapan ke-8, yaitu pengajuan permohonan sebagai pihak terkait.
Salah satunya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muna. Pasca Pilkada, Pasangan calon bupati dan wakil bupati Muna, La Ode M. Rajiun Tumada – Purnama Ramadhan langsung mengajukan gugatan di MK.
Gugatan yang di ajukan itu karena dinilai lawanya, paslon nomor urut 1 yakni Bachrun Labuta – Asrafil (Bahtera) diduga telah melakukan kecurangan.
Untuk itu, pasangan nomor urut 2 yang dikenal dengan akronim Rahamtnya Muna saat ini gugatan yang diajukan telah diterima oleh MK dan akan diproses lebih lanjut.
Tim Kuasa Hukum Rahmatnya Muna, La Ode Almardan mengungkapkan bahwa gugatan tersebut berfokus pada adanya kecurangan yang dianggap terstruktur, masif, dan sistematis.
“Kami sudah mengajukan gugatan di MK dengan melampirkan semua bukti kecurangan yang ada, dan alhamdulillah gugatan kami diterima. Bukti-bukti yang kami ajukan menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh tim pasangan 01,” ujar Almardan. Sabtu, 4 Januari 2025.
Dalam akta registrasi perkara Konstitusi elektronik nomor 84/PAN.MK/e-ARPK/01/2025, tercatat bahwa perkara tersebut terdaftar dengan nomor 84/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan oleh La Ode M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna.
Almardan menjelaskan bahwa meskipun banyak yang meragukan gugatan mereka, namun kenyataannya gugatan tersebut diterima oleh MK.
Kendati demikian, Almardan bilang, terkait dengan pengajuan gugatan Rajiun-Purnama ini, untuk tim dari pasangan 01 (Bahtera) diwajibkan untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait.
Adapun permohonan yang akan dilakukan paslon Bahtera mulai berlangsung dari tanggal 3 hingga 6 Januari 2025, kemudian tahapan penetapan sebagai pihak terkait (Bahtera) oleh MK dijadwalkan mulai tanggal 6 hingga 14 Januari 2025.
Lebih lanjut, Almardan memastikan bahwa tim Rahmatnya Muna telah mengumpulkan bukti-bukti kecurangan, termasuk foto dan video, yang akan disampaikan dalam sidang di MK.
“Kami siap untuk membuktikan kecurangan yang terjadi, dan kami menantikan proses pembuktian di sidang MK nantinya,” tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang dilansir pada laman MK, berdasarkan peraturan Mahkama Konstitusi nomor 14 tahun 2024, untuk tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tercatat 19 tahapan.
Saat ini telah memasuki tahapan ke 8 yakni terkait dengan pengajuan permohonan pihak terkait dengan waktu yang ditentukan mulai dari 3 Januari – 6 Januari 2025.
Untuk penetapan 6 – 15 Januari 2025, lalu tahapan pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan 8 Januari – 16 Januari 2025. Seteah itu, pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu pada 11 Januari – 3 Februari 2025.
Untuk pemeriksaan persidangan yaitu 14 Januari – 4 Februari 2025, rapat permusyawaratan hakim pada 5 Februari – 10 Februari 2025, pengucapan keputusan/ ketetapan pada 11 Februari – 13 Februari 2025, penyerahan atau penyampaian salinan putusan / ketetapan 11 Februari – 15 Februari 2025 dan pemeriksaan persidangan lanjutan pada 14 Februari – 28 Februari 2025.
Kemudian, masuk pada tahapan ke 17 yaitu tentang rapat permusyawaratan hakim mulai 3 Maret – 6 Maret 2025, pengucapan putusan / penetapan dari 7 Maret – 11 Maret 2025 dan terakhir, atau tahapan ke 19 yaitu tentang penyerahan / penyampaian salinan putusan / ketetapan.
Diketahui, permohonan baik secara luring (offline) maupun secara daring (online), hanya dapat diajukan 1 kali selama tenggang waktu pengajuan permohonan (pasal 8 ayat 2 PMK 3 tahun 2024.
Perbaikan permohonan diajukan sebagaimana sistematika dalam pasal 8 ayat 3 hanya dapat diajukan 1 kali selama masa tenggang waktu pengajuan perbaikan permohonan (pasal 16 ayat 2 PMK 3 tahun 2024.
Penulis : Muhammad