PSL di Mubar, Bawaslu Libatkan PKD Monitoring di TPS

Bawaslu Muna Barat dan PKD se- Kecamatan Kusambi, Napano Kusambi dan Sawerigadi lakukan pengawasan di Desa Tanjung Pinang.

SANGIASULTRA.ID, MUNA BARAT– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar) terus mengawasi dan monitoring jalanya pemilu 2024. 

Menindak lanjuti temuan sebelumnya  pada 2 TPS yang melakukan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 02 desa Tanjung Pinang dan TPS 02 desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi yang dilaksanakan, Selasa, 20 Februari 2024, Bawaslu Mubar juga turun langsung  mengawasi dan melakukan monitoring.

Langkah yang dilakukan Bawaslu dalam melakukan pengawasan adalah untuk mencegah terjadinya politik ujang yang kemungkinan terjadi akan dilakukan para peserta Pemilu.

“Patroli pengawasan untuk mencegah terjadinya money politic dan pelanggaran – pelanggaran yang di lakukan peserta pemilu, sekaligus memonitoring TPS tempat PSL,” kata  Kordiv Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Mubar, La Ode Muhammad Karman. Selasa, 20 Februari 2024.

Karman bilang, selain memonitoring juga memantau potensi kerawanan yang kemungkinan juga akan terjadi dalam jalanya pemilihan.

Selain itu, Bawaslu juga  dengan melibatkan PKD se- kecamatan Kusambi, Sawerigadi dan Napano Kusambi dalam melakukan patroli pengawasan di dua TPS tersebut.

“Potensi terjadinya pelanggaran – pelanggaran  sangat besar terutama di wilayah pesisir tanjung pinang,” katanya.

Jelas, kata Karman, Sesuai UU 7 2017 pasal 280 ayat  huruf J setiap pelaksana  peserta dan atau tim kampanye pemilu ygang dengan sengaja menjanjikan  memberikan uang  sebagai imbalan sebagai  peserta pemilu baik langsung atau tidak langsung sangksinya adalah pidana 2 tahun penjara Dan denda 24 juta.

Penulis : Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250