![]() |
Pembangunan Kantor Bupati Kabupaten Muna Barat bertempat di kompleks bumi praja Laworoku, desa Lakalamba,Kecamatan Sawerigadi. (Foto : Muhammad) |
MUNA BARAT, SANGIASULTRA.ID – Proyek pembangunan Kantor Bupati Muna Barat (Mubar) di Kompleks Bumi Praja Laworoku, Desa Lakalamba, Kecamatan Sawerigadi, sudah empat kali addendum kontrak.
Terkait dengan soal terhambatnya proyek tersebut, saat ini proyek puluhan miliar rupiah itu menjadi pusat perhatian publik karena keterlambatannya. Bahkan, sebagian masyarakat menganggapnya telah mangkrak.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Adhi Prima Mandiri Persada dengan nilai anggaran sebesar Rp 38.606.000.000 atau Rp 38 miliar lebih dari APBD 2023 kini memasuki addendum kontrak keempat.
Sehingga, proyek ini telah mengalami empat kali addendum kontrak dan memberikan tambahan waktu kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan.
Kepala Dinas PUPR Mubar, Unding, melalui Kepala Bidang Cipta Karya, M. Amirullah, mengatakan, terkait dengan pekerjaan pembangunan kantor Bupati itu merupakan komitmen pihak PUPR Muna Barat dalam memastikan proyek ini tidak mangkrak dan tetap berjalan sesuai rencana.
Selain itu, pihaknya juga membenarkan bahwa pekerjaan proyek yang dimulai dari Juni tahun 2023 itu sudah 4 kali addendum.
“Sudah 4 kali addendum, sekarang masuk adendum keempat. kan pekerjaan ini sampai selesai dia dan jangan sampai mangkrak,” ujarnya pada Senin, 8 Juli 2024.
Amirullah menyebut, untuk addendum pertama berlangsung selama 50 hari, addendum kedua selama 90 hari, addendum ketiga selama 50 hari dan addendum keempat yang sekarang ini masih berjalan yaitu akan berlangsung selama 30 hari terhitung sejak 29 Juni 2024.
“Jadi sekarang berjalan addendum kontrak keempat dan harus diselesaikan selama 30 hari,” jelasnya.
Meskipun demikian, Pihak PUPR juga akan terus melakukan pengawasan dengan transparan dalam mengawasi setiap tahapan pembangunan agar sesuai dengan jadwal yang telah direvisi.
Yang menjadi keterlambatan pekerjaan proyek tersebut, lanjut Amirullah, ada beberapa faktor sehingga di addendum, diantaranya yaitu masalah logistik material yang diambil diluar daerah dan faktor cuaca buruk.
Kemudian, faktor lainya juga adalah keterbatasan tenaga kerja dan manajemen proyek yang kurang efektif, termasuk dalam perencanaan dan pengawasan sehingga dapat menyebabkan berbagai hambatan dalam pelaksanaan proyek.
Menurut, Amirullah, berdasarkan peraturan yang berlaku, denda keterlambatan ini dikenakan sebesar seperseribu dari nilai keterlambatan kontrak atau item kontrak yang belum selesai per harinya.
“Dengan penerapan denda ini diharapkan dapat mendorong kontraktor untuk menyelesaikan proyek tepat waktu,” harapnya.
Terpisah, pelaksana kontraktor PT. Adhi Prima Mandiri Parsada, Kasbih saat dikonfirmasi juga mengakui bahwa saat ini pekerjaan pembangunan kantor bupati, tengah menjalani addendum keempat.
Bukan tanpa alasan, tetapi terhambatnya pekerjaan yang dilakukan adalah karena beberapa bahan material di ambil diluar daeeah seperti di Surabaya dan Makasar. Kemudian, beberapa faktor lainya yang menjadi hambatan seperti faktor cuaca dan faktor sosial.
“Makanya addendum ketiga menuju keempat itu karena banyak sekali kendala – kendala seperti pengiriman materialnya,” kata Kasbih.
Meskipun mengalami keterlambatan, tetapi pihak perusahaan tetap akan menyelesaikan pekerjaan sampai selesai. Saat ini, kata dia, pembangunan kantor bupati sudah mencapai 99 persen dan sebelum berakhir addendum keempat ini dipastikan akan selesai semua pekerjaan.
“Insyaallah, sebelum adendum keempat ini cepat selesai. Sekarang kan tinggal finishingnya saja, seteah itu selesai mi,” Tutupnya.
Penulis : Muhammad