Hukrim  

Pria Beristri Diduga Rudapaksa Siswi SMA di Buton Tengah

Terduga pelaku DP (23) menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah.

BUTON TENGAH, SANGIASULTRA.ID – Pria beristri berinisial DP ditangkap polisi karena diduga merudapaksa siswi SMA di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.

Diketahui, pelaku merupakan warga Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan menikah dengan seorang warga Desa Madongka Kecamatan Lakudo.

Pria berusia 23 tahun ini diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah dan Polsek Lakudo di Pantai Katembe Desa Madongka Kecamatan Lakudo.

Penangkapan pelaku setelah kepolisian setempat menerima laporan dari orang tua korban yang tidak terima putrinya diperlakukan seperti itu, Selasa, 24 Desember 2024.

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo SIK melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah IPDA Thamrin mengatakan, penangkapan DP karena diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun.

“Korban berstatus sebagai siswi kelas 1 SMA,” ucap IPDA Thamrin dalam rilis yang diterima SANGIASULTRA.ID, Kamis, 26 Desember 2024.

Masih kata dia, terduga pelaku ditangkap di Pantai Katembe tanpa ada perlawanan. Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Buton Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Penulis ; Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250