Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Januari-Maret 2024

Ketgam: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 7 kasus periode Januari-Maret 2024.
KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 7 kasus periode Januari-Maret 2024.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro yang turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, BNNP Sultra, PJU Polda Sultra serta Balai POM Kendari.

“Jenis barang bukti yang berhasil disita yakni sabu dan ekstasi serta barang temuan ganja hasil ungkapan Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polresta Kendari,” ucap AKBP Ardiyanto, Kamis, 28 Maret 2024.

Perwira dua bunga dipundak ini mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu dengan total 2.717, 06 gram, ekstasi 465 butir serta 425 gram ganja.

Dalam kesempatan ini, Ardiyanto
menyampaikan pesan dari Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto.  Kapolda secara khusus berharap pencapaian pengungkapan kasus narkotika agar dapat terus dipertahankan di masa yang akan datang sebagai komitmen nyata Polda Sultra dalam menciptakan situasi kamtibmas.

“Terimakasih kepada stakeholder dan masyarakat yang turut membantu dan mendukung Polda Sultra melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pemberantasan narkoba,” tutupnya.

Penulis : Yono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250