Peredaran Uang Palsu di Kendari Terbongkar saat Transaksi di BRILink

Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bongkar peredaran uang palsu dan mengamankan empat pelaku berinisial ML (32), FM (25), AF (32), dan IA (28). 
KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Peredaran uang palsu (upal) di Kota Kendari terbongkar saat pelaku melakukan transaksi menggunakan jasa agen bank beberapa hari lalu. 
Kasus ini terungkap saat pelaku datang ke BRIlink untuk mentransfer sejumlah uang. Lokasinya di Lorong Suzuki 1, Jalan Pattimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari AKP Fitrayadi menerangkan bahwa pelaku datang ke BRILink untuk mentransfer uang Rp 995 ribu dengan biaya administrasi Rp 5 ribu.
“Lalu, pelaku menyebutkan nomor rekening yang dituju. Namun, setiap transaksi ke nomor rekening yang dimaksud selalu gagal,” ucap Fitrayadi dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa, 30 April 2024.
Kemudian, pelaku meminta kepada pihak BRILink untuk melakukan transfer melalui aplikasi dana, transaksi pun berhasil. 
“Ketika pelaku menyerahkan 10 lembar uang pecahan seratus kepada korban, ternyata uang tersebut adalah uang palsu,” ujarnya. 
Pengungkapan kasus ini ketika Tim Buser77 menerima informasi dari masyarakat adanya pengedar uang kertas palsu yang tersangkanya telah diamankan pada Minggu 28 April 2024.
“Awalnya, Tim Buser77 mengamankan seorang pelaku. Setelah dilakukan pengembangan, tim mengamankan tiga pelaku lainnya,” terangnya. 
Mantan Kasatreskrim Polres Konawe Selatan ini mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan berjumlah empat orang, masing-masing berinisial ML (32), FM (25), AF (32), dan IA (28). 
“Selain mengamankan empat pelaku, kami juga mengamankan barang bukti uang palsu pecahan seratus, handphone dan barang bukti lainnya,” tuturnya. 
Para pelaku dijerat pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) junto pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 penjara.
“Kini empat pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Kendari,” tutup perwira tiga balok dipundak itu. 
Penulis : Yono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250