Oknum Kades di Muna Setubuhi Anak Dibawah Umur Akhirnya Ditahan

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oknum kepala desa. Foto : Muhammad. 


MUNA, SANGIASULTRA.ID – Satreskrim Polres Muna akhirnya menangkap dan melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Matombura berinisial LU yang setubuhi anak dibawah umur.

Kades Matombura melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun bukan hanya sekali melainkan berulang kali.

Saat menggelar konferensi pers, Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, kasus ini bermula saat korban sedang menyapu di halaman rumah. Tiba-tiba datang tersangka menggunakan motor singgah dan meminta nomor handphone (nomor whatsapp) korban.

“Beberapa hari kemudian tempatnya Oktober 2023, tersangka menghubungi korban dan menanyakan apakah neneknya berada di rumah atau tidak. Namun, di jawab oleh korban bahwa neneknya tidak berada di rumah,” jelas Indra saat ditemui awak media di Polres Muna, Senin, 9 September 2024.

Malam harinya, sekira pukul 22.00 Wita,
tersangka datang di rumah korban dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya disana, tersangka memberitahu kepada korban bahwa ia berada di samping rumah.

“Setelah korban keluar dari rumah, tersangka langsung menarik korban keluar dari pagar dan melakukan aksi pencabulan,” ucapnya.

Tersangka melakukan pencabulan sebanyak lima. Pada November 2023, Jumat 1 Desember, 5 Desember, dan Kamis 21 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 Wita.

“Semuanya memiliki modus yang sama yakni di awali dengan mengirim chat whatsapp menanyakan keadaan rumah korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka disiapkan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU (persetubuhan).

Dan atau pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU (perbuatan cabul).

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tutur perwira dua bunga dipundak itu.

Diketahui, semenjak kasus ini di laporkan ke Polsek Bone pada 8 Januari 2023, penyidik melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti serta perkara ini dinaikan dari status lidik ke sidik.

Dari hasil gelar perkara, 19 Januari 2024, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menangkap tersangka dirumahnya dan dilakukan penahanan mulai 19 Januari-7 Februari 2024. Saat itu, tersangka di titip di Rutan Kelas IIB Raha.

Selanjutnya, 6 Februari 2024, tersangka mengalami sakit di dalam Rutan dan perlu penanganan lebih lanjut dari dokter spesialis penyakit dalam, hal ini sesuai dengan surat keterangan sakit dari dokter Rutan.

Saat itu, tersangka dirawat inap selama 3 (tiga) hari di RSUD Muna. Pihak RSUD menyampaikan kepada penyidik agar tersangka dirujuk ke Kendari.

Kemudian, 07 Februari 2024, penasehat hukum tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan bahwa tersangka akan berobat ke Kendari. Lalu, diterbitkan surat penangguhan penahanan.

Namun, 7 September 2024, status penangguhan penahanan tersangka telah dicabut. Saat ini, Polres Muna melakukan penahanan di ruang tahanan Polres Muna serta berkas perkara dalam tahap penyusunan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muna.

Penulis : Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250