MoU Pemda Mubar Bersama PLN Disoroti, DPC BMI : Harusnya Masyarakat Miskin Diberi Subsidi

Ketua DPC BMI Muna Barat, La Ode Harlan Sadia (kiri) dan Pembina Umum Pospera, Adian Yunus Yusak Napitupulu (kanan). Foto : Istimewa

SANGIASULTRA.ID, MUNA BARAT – Banteng Muda Indonesia (BMI) soroti Pemerintah Daerah (Pemda) Muna Barat (Mubar) terkait dengan  penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan dengan PT. PLN Unit Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan (UP3) Bau – Bau tentang Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik. Penandatangan MoU tersebut bertempat di aula kantor bupati Mubar pada Selasa, 4 Juni 2024.

Dalam penandatangan kerja sama itu disambut baik oleh Penjabat (Pj) Bupati Mubar, LD. Butolo. 

Pj. Bupati Mubar, LD. Butolo mengatakan, kerja sama tersebut  berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan ditindaklanjuti dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Jadi, Pemkab Mubar mempunyai kewenangan untuk memungut pajak daerah, salah satunya adalah pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik. Pada 2023 lalu, PBJT seperti PPJ ini capai Rp1,17 miliar dan ini salah satu sumber PAD Pemkab Mubar,” kata Butolo.

Menurutnya, kerja sama yang dibangun ini akan menjadi momentum untuk kemajuan daerah. Selain itu, Pemda Mubar juga siap memberikan dukungan penuh kepada PT PLN UP3 Baubau dalam menjalankan setiap programnya di Mubar. 

Kendati demikian, apa yang menjadi pernyataan Pj. Bupati Mubar dengan adanya kerja sama  dengan PT. PLN UP3 Bau-Bau disoroti langsung oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) BMI Mubar.

Kerja sama yang dibangun Pemda Mubar itu dinilai tidak akan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat Mubar. Pasalnya, dengan adanya kerja sama ini justru Pemda Mubar tidak melihat pada masyarakat menengah kebawah.

Ketua DPC BMI Mubar, La Ode Harlan Sadia mengatakan, kerja sama yang dibangun Pemda Mubar dan PLN UP3 Bau-Bau harusnya lebih memperhatikan masyarakat menengah kebawah dengan memberikan subsidi.

“Pemda Mubar kok bangga ya dengan upeti yang berasal dari uang rakyat, pajak ini kan sama dengan upeti, hanya bahasanya saja yang dibuat komersil”, sentil La Ode Harlan Sadia

Penasehat Posepera ini juga sangat menyayangkan apa yang menjadi pernyataan Pj. Bupati Muna Barat bahwa Pemda telah mempunyai wewenang untuk memungut pajak / upeti kepada rakyat melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.

Menurut hemat Harlan,  bahwa listrik ini telah menjadi kebutuhan wajib masyarakat tanpa mengenal golongan. Sehingga, dengan adanya listrik  harusnya, kata dia, pemerintah hadir untuk memberikan subsidi kepada masyarakat menengah kebawah dalam pengenaan pajak atas tenaga listrik ini.

“Pajak listrik ini cukup besar loh, kalau tidak salah itu sekitar 8% dari DPP, bagi golongan menengah keatas mungkin angka 8% ini kecil, tapi bagi masyarakat miskin ini sangat membebani masyarakat”, tegasnya.

Harlan menyebut, dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 Pasal 33 Ayat 2 Jelas, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, dilanjutkan pada ayat 3, bahwa perekonomian nasional dilaksanakan dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, dan lain-lain. 

Kemudin, pada pasal 34 ayat 1, bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, ayat 2 nya berbunyi, jaminan sosial bagi masyarakat tidak mampu, dan ayat 3 nya bahwa negara bertanggung jawab atas fasilitas umum yang layak.

“Pertanyaan saya cukup sederhana, apakah amanah undang-undang ini telah dijalankan oleh Pemda Mubar atau belum ?,” herannya.

Meskipun demikian, dirinya sangat menyuport langkah Pemda untuk menaikan PAD, tetapi kalau hanya berharap dari pajak, kata dia, maka inilah yang keliru. 

Politisi PDI Perjuangan ini pun berharap, PAD yang didapat Pemda Mubar agar bisa digunakan untuk kemakmuran rakyat, jangan sampai dengan PAD yang ada justru  hanya dirasakan oleh oknum – oknum pejabat tertentu. 

Terakhir, pihaknya menyebut bahwa untuk angka kemiskinan di Mubar itu adalah 13%, masih diatas rata-rata angka kemiskinan Provinsi Sultra yaitu 12%. 

“Harusnya Pemda mampu mempresur angka kemiskinan ini, mengurangi angka pengangguran, membuka lapangan kerja, bukan malah melegitimasi Pajak-Pajak itu yang saya yakini dapat membebankan rakyat,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250