Mahasiswa di Kendari Ditangkap Gara-Gara Sebar Video Porno Mantan Pacar

Ilustrasi video asusila (int) 

KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Seorang mahasiswa di salah satu universitas di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berinsial MA ditangkap diduga gara-gara sebar video porno mantan pacar. 

Pemuda berusia 20 tahun ini diamankan Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminali (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari setelah mantan pacarnya berinisial AL (18) keberatan dan melaporkan ke kantor polisi. 

Video porno berdurasi 28 detik itu viral di media sosial. Polisi begerak cepat dan mendeteksi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. 

Kepada wartawan, asatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya pada Jumat, 7 Juni 2024 sekira pukul 18.00 Wita. Saat ini, MA sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Korban melaporkan perbuatan tersangka karena video adegan panas mereka beredar di media sosial,” ucap Fitrayadi, Selasa, 11 Juni 2023.

Perwira tiga balok dipundak ini bilang, korban dan tersangka pernah menjalin hubungan pacaran namun hubungan pasangan sejoli ini kandas. Setelah beberapa bulan pascaputus, video mereka beredar di media sosial pada awal Juni 2024.

“Video tersebut direkam dua tahun lalu. Keduanya melakukan perbuatan tak senonoh di salah satu tempat di Kota Kendari. Pascaputus, video tersebut beredar di media sosial,” terangnya.

Saat melakukan adegan panas, lanjut dia, tersangka sempat mengambil film atau video menggunakan camera handphone miliknya. Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan satu unit handphone yang digunakan tersangka saat mengambil video tersebut. 

“Setelah tersangka di tangkap, kami juga melakukan penyitaan alat yang di gunakan membuat film atau video, berupa 1 (satu) HP milik tersangka,” ungkapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disiapkan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 29 junto pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara 6 tahun. 

Penulis : Yonno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250