Ketua KPU Muna Barat, La Tajuddin |
MUNA BARAT, SANGIASULTRA.ID – Komisi Pemimihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) kembali memperpanjang pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati selama tiga hari.
Perpanjangan Pilkada di Mubar itu diumumkan secara resmi oleh KPU Mubar tertanggal 30 Agustus 2024 dengan nomor 335/PL.02.2-Pu/7413/2/2024 tentang perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan calon wakil bupati kabupaten Muna Barat tahun 2024, yang ditandatangani resmi oleh ketua KPU Mubar, La Tajudin.
Untuk jadwal pendaftaran dimulai pada hari Senin, 2 September 2024 pukul 08 . 00 Wita – pukul 04.00 Wita dan Rabu, 4 September 2024 dimulai pukul 08.00 Wita – pukul 23.49 Wita malam.
Ketua KPU Mubar, Latajuddin, mengatakan sebelumnya pihaknya telah menerbitkan keputusan KPU kabupaten Muna Barat nomor 534 tahun 2024 tentang penetapan syarat suara sah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu tahun 2024.
Menurutnya, dengan berakhirnya masa pendaftaran Paslon Bupati dan calon wakil bupati dan hanya satu calon pendaftar dan masih terdapat parpol atau gabungan parpol yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara maka pihaknya melakukan perpanjangan pendaftaran selama tiga hari.
Jelas, kata Tajuddin, hal itu berdasarkan pasal 135 huruf B PKPU 10 tahun 2024, junto Bab X huruf B angka 2 dan huruf G keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 tentang pedoman tekhnis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati dan Walikota dan wakil walikota.
“Jadi kami langsung menerbitkan keputusan KPU kabupaten Muna Barat nomor 539 tahun 2024 tentang penundaan tahapan pemilihan untuk perpanjangan pendaftaran selama tiga hari pelaksanaan,” kata Tajudin saat ditemui. Sabtu, 31 Agustus 2024.
Kemudian, lanjut Tajuddin, pendaftaran kembali pasangan calon Bupati dan calon wakil bupati kabupaten Muna Barat dengan mempedomani keputusan KPU kabupaten Muna Barat nomor 534 tahun 2024 tentang penetapan syarat suara sah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu tahun 2024.
“Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali pasangan calonnya dengan komposisi parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu yang berbeda,” tutup mantan Sekretaris Umum KAHMI Mubar itu.
Penulis : Muhammad