KPU Mubar Mulai Lakukan Verfak Tahap Kedua untuk Bapaslon Bupati Jalur Independen

Rapat kerja KPU Muna Barat bersama PPK dan PPS se- Mubar dalam rangka persiapan pelaksanaan verifikasi faktual tahap dua dokumen syarat dukungan Bapaslon perseorangan  yang dilaksanakan di hotel RH, desa Suka Damai, Kecamatan Tiworo Tengah. Rabu, 31 Juli 2024. (Istimewa)

MUNA BARAT, SANGIASULTRA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) mulai melakukan verifikasi faktual (verfak) tahap dua bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati yang maju jalur independen di Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) Mubar 2024.

Bapaslon bupati Mubar jalur independen, Rafis-Satriyani Bani sebelumnya sudah melalui verfak tahap pertama. Bapaslon ini harus memenuhi jumlah dukungan yang telah ditetapkan oleh KPU yaitu dengan jumlah dukungan 6.029 orang agar bisa ikut bertarung dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.

Dalam verfak pertama, Rafis-Satriyani Bani dinyatakan belum memenuhi syarat karena jumlah dukungan yang didapat hanya 1.965 orang yang tersebar di 6 kecamatan dari 11 kecamatan yang ada di Mubar.

Kemudian, dalam verfak kedua Bapaslon harus mendapatkan dukungan sebanyak 4.143 sebagai syarat dalam melakukan pendaftaran di KPU nanti.

Dalam verfak tahap kedua ini, Ketua KPU Mubar La Tajudin meminta agar seluruh penyelenggara baik PPK dan PPS harus selalu berkoordinasi dan kompak dalam mengawal tahapan pilkada. Pasalnya masih ada tahapan pilkada lainnya.

“Tidak boleh ada riak-riak sehingga ketika ada riak-riak langsung berkoordinasi ke pihak KPU,” kata Tajudin saat ditemui Sangiasultra.id.

Sementara, Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu KPU Muna Barat, Akbar Muram Dani mengatakan, verfak tahap dua dilakukan mulai dari 31 Juli-10 Agustus 2024. 

Dalam verfak tahap dua penyelenggara telah memverifikasi sebanyak 4.433 dari 11 kecamatan. Sehingga jika dengan jumlah yang ditentukan memenuhi syarat maka Bapaslon bisa mendaftar ke KPU. Namun, jika tidak memenuhi syarat maka dinyatakan gugur.

“Jika 4.433 ini ditambah dengan jumlah MS diverfak tahap pertama yaitu 1.965, maka mencapai 6.408 sehingga melampaui batas minimal sebanyak 6.029,” bebernya.

Akbar bilang, pada verifikasi faktual tahap pertama Bapaslon belum memenuhi syarat dari jumlah dukungan yang ditentukan KPU sebanyak 6.029.

“Jumlah tersebut merupakan syarat minimal bagi Bapaslon bupati Muna Barat untuk mendaftar di KPU,” ucapnya.

Terkait persiapan pelaksanaan verifikasi faktual tahap dua dokumen syarat dukungan Bapaslon perseorangan verfak tahap dua ini, KPU Mubar telah selesai melakukan rapat kerja bersama PPK dan PPS se- Mubar yang berlangsung di hotel RH, Kecamatan Tiworo Tengah, 31 Juli 2024 kemarin.

Untuk pelaksanaan verifikasi faktual tahap dua bakal calon pasangan bupati Muna Barat jalur independen itu mulai dijalankan PPS untuk memastikan dukungan sebanyak 4.433 yang tersebar di 11 kecamatan.

Penulis : Muhammad 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250