KPU Mubar Buka Pendaftaran Paslon Perseorangan pada Pilkada 2024, Berikut Syaratnya

Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Muna Barat, Akbar M. Dani (istimewa)

MUNA BARAT, SANGIASULTRA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar)  mulai membuka pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Hal itu berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal, maka KPU Muna Barat mengeluarkan surat pengumman nomor : 125/PL.02.2-Pu/7413/2024 tentang penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan serentak tahun 2024.


Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Mubar, Akbar M. Dani mengatakan bahwa berdasarkan lampiran peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Muna Barat mengumumkan ada 7 poin yang harus diperhatikan oleh bakal Paslon perseorangan yang ingin serius  maju di Pilkada Mubar.

Pertama yaitu tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 yang diawali dengan pengumuman penyerahan dukungan dan dilanjutkan dengan penyerahan dukungan pada tanggal 8-12 Mei 2024.

Kedua, Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Muna Barat Nomor 31 1 Tahun 2024 bahwa syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat Tahun 2024 adalah sebanyak 6.O29 (Enam ribu dua puluh sembilan) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 6 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Muna Barat.

Ketiga, penyerahan dokumen syarat minimal dan persebaran dukungan dapat langsung ke Kantor KPU Kabupaten Muna Barat Jl. Poros Desa Lapokainse Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat dengan jam operasional yang sudah ditentukan, yakni mulai dari tanggal 8 – 1 1 Mei 2024 dimulai pukul 08.00 – 16.00 Wita. Kemudian, tanggal 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 – 23.59 Wita

Keempat, dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang diserahkan terdiri dari surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model b. Penyerahan dukungan KWK perseorangan.

Kemudian, Jumlah dukungan menggunakan formulir model B.jumlah dukungan.KWK, surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.1-KWK-Perseorangan, dan/atau dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung.

Terus, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model Pernyataan.Identitas.Pendukung.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.

“Terus Format Formulir Model B.1-KWK-Persoerangan  dan Model Pernyataan.Iidentitas.Pendukung.KWK terdapat pada Lampiran pada Pengumuman ini,” kata Akbar.

Kemudian, kelima yaitu dalam hal bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional lndonesia, Kepolisian Negara Republik lndonesia, atau Aparatur Sipil Negara, maka berlaku tiga ketentuan yaitu bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan dukungan.

Terus, bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional lndonesia dan Kepolisian Negara Republik lndonesia, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan.

Setelah itu, bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud, harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan.

 “Keenam yaitu diharapkan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebelum melakukan penyerahan dukungan, wajib menyampaikan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan,” harapnya.

Terakhir, Akbar menyebut  untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Helpdesk KPU Kabupaten Muna Barat atau dapat menghubungi CP : Wa Ode Norma (082324839262) dan Wa Ode Risnawati Marraban (081342019248).

Penulis : Muhammad 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250