KPU : Calon Tunggal Harus Dapat 50 Persen dari Suara Sah untuk Menang

Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin. (Foto : Muhammad)

MUNA BARAT, SANGIASULTRA.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar), La Tajudin menyebut, jika terjadi calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mubar, maka calon tersebut harus mendapatkan 50 persen suara sah dari total jumlah pemilih.

“Jika  terjadi satu pasangan calon maka ketentuanya itu dijelaskan di undang – undang nomor 10 tahun 2016 bahwa penentuan pasangan calon yang terpilih itu berdasarkan perolehan suara sah dari 50 persen suara sah,” kata Tajudin saat ditemui diruanganya. Selasa, 3 Agustus 2024.

Tajuddin mengaku, sebelumnya, KPU telah membuka pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Mubar dari tanggal 27 Agustus – 29 Agustus 2024. Dan selama tiga hari itu, tercatat baru satu paslon yang mendaftarkan diri.

Kemudian, KPU Mubar kembali membuka perpanjangan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati selama tiga hari yakni mulai 2 September – 4 September 2024 yang saat ini masih dibuka.

Sejauh ini, hingga hari kedua perpanjangan pendaftaran, KPU belum menerima pendaftar bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Kendati demikian, Tajuddin bilang, hingga sampai pada hari terkahir tidak ada yang mendaftar, maka pihaknya akan kembali melakukan penelitian administrasi kepada bakal pasangan calon yang sudah mendaftar pada tanggal 27 – 29 Agustus.

“Setelah itu, ternyata kalau misalnya  hasil penelitian dan hasil verifikasi administrasi ternyata salah satu bakal calon itu memenuhi syarat, maka ditetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Muna Barat,” jelas Tajuddin.

Dengan demikian, melihat kondisi yang ada pesta demokrasi lima tahunan ini, untuk di kabupaten Muna Barat bisa dipastikan akan terjadi satu pasangan calon tunggal kepala daerah jika tidak ada pendaftar lain hingga sampai batas perpanjangan pendaftaran pada 4 September 2024 nanti.

Jelas, nantinya calon tunggal tersebut akan bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada di Muna Barat. Untuk memenangkan pertarungan tersebut, makan calon tunggal harus memperoleh suara 50 persen lebih. Hal itu menjadi syarat untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih nantinya.

Diketahui, hingga sampai saat ini yang  mendaftar di KPU Mubar sebagai  bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupten Muna Barat baru pasangan La Ode Darwin – Ali Basa.

Penulis : Muhammad 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250