MUNA, SANGIASULTRA.ID – Proses hukum terhadap insiden penganiayaan tiga anggota polisi di Polsek Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, terus bergulir. Dari sembilan orang yang diperiksa, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Muna, IPDA Baharuddin, menjelaskan bahwa enam tersangka ini dinyatakan terlibat dalam aksi penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.
“Mereka berinisial MR, JR, MZ, HN, AM, serta DI yang masih di bawah umur,” ujar IPDA Baharuddin, Rabu, 2 April 2024.
Selain itu, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa sebagian dari para tersangka diduga dalam pengaruh alkohol atau minuman keras saat kejadian. Hal ini dapat menjadi faktor yang memicu tindakan mereka, meskipun penyidik masih mendalami lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka.
Lima dari enam tersangka telah dipindahkan ke Polda Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara satu tersangka lainnya, DI yang masih dibawah umur ditahan di Polres Muna.
Menurut IPDA Baharuddin, keputusan membawa lima tersangka ke Polda Sultra bukan tanpa alasan. Kapolda Sultra, Brigjen Pol Dwi Irianto, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, sehingga proses penanganannya dilakukan melalui joint investigation atau penyelidikan bersama dengan Polda Sultra.
“Karena merupakan kasus atensi langsung dari Bapak Kapolda, sehingga penanganannya pun dilakukan dengan joint investigation bersama Polda Sultra. Bapak Kapolda sudah berkomitmen bahwa perkara yang menjadi atensi, penahanannya dilakukan di Polda Sultra,” jelasnya.
Sementara itu, dari unsur TNI, satu oknum anggota yang diduga terlibat masih menjalani pemeriksaan internal di Polisi Militer (PM) Kendari. Satu oknum lainnya telah dipindahkan ke Sulawesi Tengah, tempatnya bertugas, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah kewenangan institusinya.
Penulis : Muhammad