Inisial RS dan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 12,98 gram di amnakan di Polres Muna. (Istimewa) |
SANGIASULTRA.ID, MUNA- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna kembali menangkap seorang wanita cantik asal Makasar, Sulawesi Selatan, inisial RS saat hendak ingin mengedarkan Narkotika jenis Sabu.
RS ditangkap di Jalan S. Sukowati, Kelurahan Laende Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna pada Sabtu, 23 Maret 2024 Sekitar pkl 10.30 Wita.
Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Asrun membenarkan penangkapan dugaan tindak pidana Narkotika yang dilakukan RS.
“Benar, unit lidik Satres Narkoba Polres Muna lakukan penangkapan trehadap RS yang diduga ingin edarkan sabu,” kata Asrun melalui Whatsap. Sabtu, 23 Maret 2024.
Dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan di TKP I Jln. S. Sukowati Kel. Laende Kec. Katobu, Satres Narkoba Polres Muna menemukan barang bukti berupa 1 bungkusan mie goreng sedap didalamnya terdapat 1 sachet plastik ukuran sedang dan terdapat 4 sachet ukuran kecil berisi kristal bening di duga shabu.
Kemudian mendapatkan 1 sachet plastik ukuran sedang terdapat 9 sachet ukuran kecil berisi kristal bening di duga shabu.
1 sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening juga diduga shabu.
“Untuk Penggeledahan di TKP II Lorong Kepiting Jln. Lumba-lumba Kel. Laiworu Kec. Batalaiworu Kab. Muna ditemukan BB berupa 1 Dos Handphone didalamnya terdapat 17 sachet kecil berisi kristal bening diduga shabu,” jelas Asrun.
“Jadi total berat bruto keseluruhan bb yaitu 12,98 gram,” tambahnya.
Manta Kasat Reskrim Polres Muna lebih lanjut mengatakan, awalnya diketahui perempuan kelahiran 1995 itu ingin mengedarkan berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah jalan S. Sukowati itu sering terjadi transaksi Sabu – Sabu. Sehingga dengan laporan masyarakat itu, Satres Narkoba Polres Muna langsung bergerak cepat.
Tim lidik Sat Resnarkoba Polres Muna langsung melakukan pemantauan di sekitar Mesjid Agung Al Munawarah Jln.S.Sukowati Kel.Laende Kec.Katobu yang di curigai sebagai tempat tempelan shabu.
Selanjutnya sekitar pukul 10.30 wita Tim lidik Sat Resnarkoba mengamankan terlapor RS yang saat itu mengendarai motor matic scoopy warna putih berhenti dekat pohon besar di depan mesjid Agung Almunawarah.
Setelah itu, RS menyimpan sesuatu di bawah pohon. Kemudian dilakukan pemeriksaan di bawah pohon tersebut di temukan 1 sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu.
Kemudian di lakukan penggeledahan badan terhadap terlapor dan disaku jaketnya dan ditemukan 1 bungkusan mie sedap goreng terdapat 1 sachet plastik ukuran besar berisi 4 sachet plastik ukuran kecil yang masing-masing berisi kristal bening di duga shabu dan 1 sachet ukuran sedang berisi 9 sachet ukuran kecil yang masing-masing berisi kristal bening di duga shabu.
“Kemudian menemukan 1 unit Hp VIVO Y35 warna hitam dan 1 unit HP VIVO Y02 warna biru,” katanya.
Selanjutnya, terlapor mengakui jika ada sisa paket shabu yang disimpan di dalam penginapan di Jl.Lumba-lumba Kel.Laiworu, sehingga Tim lidik dan terduga pelaku langsung menuju ke penginapan tersebut.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 dus Handphone merk VIVO Y03 di dalamnya terdapat 17 sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke mako Polres Muna guna proses lebih lanjut.
“Terlapor memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu untuk dijualkan dengan cara sistem tempel, dan Terlapor disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subs.Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis : Muhammad