Dugaan Pemalsuan Data Dukungan, Bacabub Mubar Dilaporkan di Bawaslu dan Dipolisikan

Bakal calo bupati Muna Barat melalui jalur perseorangan di Laporkan di Bawaslu atas dugaan pemalsuan dukungan. (Foto : Muhammad)

SANGIASULTRA.ID, MUNA BARAT – Bakal Calon Bupati (Bacabub)  Muna Barat (Mubar) 2024 yang maju melaui jalur perseorangan atau independen diduga telah menyerahkan bukti dukungan palsu untuk melengkapi syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mubar.

Bakal calon bupati Mubar melalui jalur perseorangan itu adalah Rafis dan Satriani Bani. Dua nama yang digadang – gadangkan bakal maju bertarung diduga telah melakukan pemalsuan dukungan terkait dengan  KTP dan tandatangan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Sehingga, Bacabub Mubar itu dilaporan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin siang, 1 Juli 2024 atas dugaan pemalsuan dukungan.

Dugaan pemalsuan  ini dilaporkan oleh seorang warga Kecamatan Tiworo Tengah yang dikenal dengan inisial DR melalui kuasa hukumnya, Rusman Malik. Pelaporan ini juga setelah tim verifikasi faktual dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat melakukan pengecekan pada Kamis, 27 Juni 2024 beberapa waktu lalu.

DR mengaku tidak pernah mengenal ataupun memberikan dukungan kepada Rafis dan Satriani Bani. Ia juga menegaskan bahwa belum pernah menyerahkan KTP atau tanda tangan dukungan untuk pasangan calon tersebut. 

“Nama klien saya dicatut sebagai pendukung tanpa izin atau tanda tangan yang sah. Saya menduga data pribadi klien saya telah disalahgunakan,” ujar Rusman Malik, kuasa hukum DR saat ditemui di kantor Bawaslu Mubar. Senin, 1 Juli 2024. 

Selain itu, Bacabub Mubar ini juga diancam akan dilporkan di pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan tanda – tangan.

Rusman bilang, bahwa selain melaporkan kasus ini ke Bawaslu, pihaknya juga akan membawa kasus ini ke Polda Sultra berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Muna Barat, Awaluddin Usa, membenarkan soal laporan masyarakat terkait adanya dugaan pemalsuan dukungan bakal calon bupati.

Terkait dengan laporan itu, Awaluddin mengaku  akan melakukan kajian awal untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materil laporan tersebut. 

“Kita akan melihat terkait dengan keterpenuhan syarat formil dan materinya. Jika syarat formil dan materilnya belum terpenuhi, maka yang bersangkutan nanti kita surati untuk melengkapi dalam waktu dua hari,” jelas Awaluddin.

Kajian awal ini bertujuan untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran tersebut masuk dalam ranah pidana pemilu atau pidana umum. 

“Intinya, kita mau buat dulu kajian awalnya. Insya Allah dalam waktu dekat ini akan selesai,” tambahnya.

Penulis : Muhammad 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250