Dua TPS di Mubar Akan Lakukan Pemilihan Suara Lanjutan

Ketua KPU Mubar, La Tajuddin

SANGIASULTRA.ID, MUBAR– Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Muna Barat (Mubar) akan melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Dua PSL tersebut berada di TPS 02 desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi, TPS 02 desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi.

Dua TPS yang akan melakukan PSL dikarenakan sebelumnya pada hari pencoblosan, 14 Februari 2024, Bawaslu Mubar  menemukan surat suara DPR Provinsi tertukar yang berada di daerah pemilihan (dapil) 3 Sultra yaitu Muna, Muna Barat, dan Buton Utara dengan dapil 6 Sultra  yaitu Konawe, Konawe Utara, dan Konawe Kepulauan.

Atas dasar temuan itu kemudian Bawaslu Mubar langsung menghentikan pemilihan di dua TPS tersebut.

Ketua KPU Mubar, La Tajuddin mengatakan, atas temuan Bawaslu di dua TPS itu selanjutnya akan dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan.

“Bukan PSU (Pemungutan Suara Ulang), tetapi akan dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan,” kata Tajuddin saat ditemui. Sabtu, 17 Februari 2024.

Tajuddin menjelasakan bahwa PSL yang akan dilakukan itu akan sama seperti dengan pemilihan sebelumnya yang dilakukan di TPS pada  14 Februari 2024. Lima kertas suara yang sudah melakukan pencoblosan tetap dalam kotak suara dan tidak diganggu. 

Secara pastinya, yang sudah terlanjur melakukan pencoblosan di dua TPS tidak akan lagi melakukan pemungutan suara. Kemudian yang belum, jelas akan kembali diberikan dan dibagikan C- 6.

Berdasarkan data, yang sudah melakukan pencoblosan untuk di TPS 02 desa Lapokainse sebanyak 68 orang. Kemudian untuk  di TPS 02 Desa Tanjung Pinang sebanyak 32 orang.

Kemudian, untuk TPS 02 yang terletak di Tanjung Pinang sebanyak 290 daftar pemilih tetap (DPT) dan untuk TPS 02 di desa Lapokainse DPTnya berjumlah 237.

Terkait kapan waktu pelaksanaan untuk melakukan pemungutan suara Lanjutan, KPU Mubar belum tahu pasti dan sampai saat ini masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi Sultra. Selain itu, setelah Bawaslu melakukan rekomendasi pemilihan Lanjutan, maka untuk melakukan pencoblosan ulang waktu yang ditentukan terhitung 10 hari harus sudah dilakukan.

“Pastinya nanti sama dengan pemilihan sebelumnya. Meskipun Bawaslu sudah merekomendasikan untuk pemilihan suara lanjutan, tetapi Untuk konteks perlakuannya kita masih menunggu petunjuk  dari KPU Provinsi. Yang jelasanya paling lambat dalam waktu 10 hari harus sudah dilakukan,” jelas Tajuddin.

Penulis : Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250