Wakil ketua II DPRD Mubar, Agung Darma |
MUNA BARAT, SANGIASULTRA.ID – DPRD Muna Barat (Mubar) imbau kepada Bawaslu Mubar agar dalam menghadapi Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari kedepan lebih diperketat tingkat pengawasannya.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Muna Barat, Agung Dharma dalam konferensi pers. Kamis, 1 Februari 2024.
Bukan tanpa alasan, kata Agung, saat ini sudah memasuki tahapan dimana semua caleg mulai jalan dengan cara mereka untuk bisa mendapatkan suara masyarakat. Dirinya tidak inginkan dalam pesta demokrasi ini ada kecurangan apalagi menghalalkan berbagai macam cara.
“Saya imbau Bawaslu tetap mengawasi dengan mempedomani Undang – undang Pemilu,” imbaunya.
Fraksi Demokrat menyikapi informasi yang berkembang serta pemberitaan di media sosial menyangkut adanya indikasi money politik terhadap salah satu peserta pemilu.
Pihaknya mengecam tindakan tersebut dan meminta penyelenggara pemilu untuk lebih ketat dalam pengawasan, khususnya Bawaslu Muna Barat agar terus mengawasi ASN yang kemungkinan bisa menjalankan salah satu peserta pemilu.
Kemudian, sebagaimana diketahui Presiden, Joko Widodo juga telah menginstruksikan langsung kepada penjabat daerah agar bersikap netral pada Pemilu 2024, dengan tidak adanya intervensi apapun ke semua pihak.
“Bawaslu harus mengambil sikap tegas dan perketat pengawasan terhadap seluruh pimpinan yang ada di lingkup Pemda Muna Barat serta ASN, agar tidak ikut mengkampanyekan salah satu calon baik pemilu maupun pilkada,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Mubar, Awaluddin Usa menyatakan, peserta Pemilu 2024 agar mematuhi aturan masa tenang.
Dirinya menjelaskan hal tersebut tertuang dalam poin 10 pasal 1 PKPU Nomor 3 tahun 2022 yakni masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
“Selain itu, kita juga menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Masa Tenang,” sebutnya.
Menindaklanjuti surat edaran ini, pihaknya mengimbau pada peserta pemilu untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye. Sebab, dari jauh hari sebelum memasuki masa tenang telah diberikan kesempatan untuk melaksanakan kampanye terbuka.
Selain itu, Ia juga meminta agar mematuhi tentang larangan atau perkara yang tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu selama masa tenang yakni praktek politik uang.
Di dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 523 disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, maka diancam pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
“Untuk mengantisipasi ini, kami rutin melakukan patroli pengawasan di wilayah kerja masing-masing sampai di tingkat desa guna mencegah terjadinya pelanggaran,” tandasnya. (Adv)
Penulis : Muhammad