DPRD Mubar Gelar Rapat Raperda, Sekwan : Lahirnya Perda Ini Berdampak Positif

Pj. Bupati Mubar, LD. Butolo dan Ketua DPRD Mubar, WD. Sitti Sariani Illaihi . (Istimewa)

MUNA BARAT, SANGIASULTRA.ID -Pemerintah Daerah bersama DPRD Muna Barat mengelar paripurna membahas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kantor DPRD, Senin, 26 Januari 2024

Sekertaris DPRD Mubar, Abdul Razilu Kaaka menyampaikan paripurna hari ini membahas beberapa Raperda. 

“Raperda inisiatif Pemda dan Raperda inisiatif DPRD Muna Barat. Alhamdulillah, paripurnanya berjalan lancar,” ujarnya. 

Kata Razilu, lahirnya Raperda ini memiliki dampak baik dan positif dalam meningkatkan nilai Laporan Akuntabilitas Pemerintah Sekertariat DPRD Muna Barat. 

“Saya apresiasi kinerja para anggota DPRD hari ini. Lahirnya Raperda inisiatif DPRD mudah-mudahan dapat meningkatkan Lakip DPRD karena sudah 9 tahun Muna Barat mekar, belum ada Raperda yang dilahirkan, baru kali ini,”ungkapnya.

Suasana rapat tentang pembahasan Raperda 

Sementara itu, Anggota DPRD Partai Nasdem, La Ode Sariba menyampaikan bahwa ada dua Raperda inisiatif DPRD Muna Barat yakni Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Dan satu Raperda inisiatif Pemda tentang hari jadi Kabupaten Muna Barat. 

“Ketiga Raperda tersebut adalah propemperda tahun 2023 telah melewati tahapan harmonisasi di Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara dan baru dapat diagendakan permohonan untuk pembahasan bersama untuk mendapatkan persetujuan bersama. 

” Hal tersebut sangat penting karena Raperda tentang bantuan hukum masyarakat miskin dan kelompok rentan secara filosofis adalah tidak lanjut dari jaminan perlindungan hak asasi manusia sesuai dengan yang terkandung dalam sila ke 2 dan ke 5 Pancasila,” terangnya. 

Lanjut, secara sosiologis inisiatif legislasi adalah kontrak ulang antara peran negara dengan masyarakat miskin dan kelompok rentan yang berada dalam konteks sosial politik yang berbeda dengan masa lalu sebab terkadang masyarakat kita diperhadapkan dengan kasus hukum baik litigasi maupun non litigasi yang tidak dilakukan penanganan karena faktor keterbatasan finasial,”tambahnya.

Selain itu, demikian pula Raperda tentang pemberdayaan kepemudaan secara filosofis merupakan bagian yang secara intergral dari rencana pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan. 

“Berdasarkan kondisi sosiologis Muna Barat bila merujuk pada Undang-undang nomor 40 tahun 2009 jumlah pemuda sebesar 22.886 orang. Jumlah tersebut tidak bisa dilihat hanya secara kuantitatif melainkan secara substansial harus ada upaya terencana sebab pemuda adalah elemen yang signifikan dalam pergumulan dialetika kebangsaan,” terangnya. 

“Dan terkait Raperda inisiatif Pemerintah Daerah Muna Barat tentang hari jadi kabupaten Muna Barat merupakan bentuk penegasan secara de jure bahwa undang-undang nomor 14 tahun 2014. Sehingga kedepannya tidak berubah-ribah lagi momentum perayaan dengan berbagai konsekuensinya,” tutupnya. 

Penulis : Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250