DPRD dan Pemda Mubar Sepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Muna Barat, La Ode Butolo (kanan) bersama Wakil Ketua DPRD Mubar, Agung Darma (kiri) sepakati KUA-PPAS 2025 (istimewa)

MUNA BARAT, SANGIASULTRA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda)  Muna Barat (Mubar) resmi menyepakati  Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2025. 

Kesepakatan  bersama antara legislatif dan eksekutif terkait dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  2025 itu dibahas dalam Rapat Paripurna II yang dilaksanakan di aula DPRD Mubar, pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mubar, Agung Darma dengan dihadiri  Penjabat (Pj) bupati Mubar, La Ode Butolo, unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah  (OPD) lingkup Pemkab, sekretaris dewan (Sekwan) serta anggota DPRD Mubar.

Proses pembahasan KUA-PPAS antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mubar  berjalan cukup khidmat. Hal ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk menghasilkan anggaran yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat Mubar.

Pj. Bupati Mubar, La Ode Butolo menyampaikan ucapan terimaksih kepada pimpinan dan anggota DPRD Mubar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) karena sudah mendapatkan persetujuan bersama.

“Pada kesempatan ini saya mengucapkan banyak terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Muna Barat serta TAPD yang telah mencurahkan segala pikiran, tenaga terutama waktunya, sehingga nota kesepakatan KUA-PPAS Muna Barat mendaptkan persetujuan bersama,” ucap La Ode Butolo dalam pidato pandangan akhirnya. Sabtu, 12 Oktober 2025.

Secara umum, berdasarkan hasil pembahasan rancangan KUA dan PPAS Mubar tahun anggaran 2025, maka  postur KUA dan PPAS disepakati dan disetujui dengan rincian APBD 2025 yakni untuk pendapatan daerah sebesar Rp 700.935.049.000 atau Rp 700 miliar lebih. Kemudian, belanja daerah sebesar Rp 741.127.114.057 (Rp 841 miliar lebih) dan defisit Rp 40.192.065.466.

Lalu, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 40.192.064.466 atau Rp 40 miliar lebih, pengeluaran pembiayaan Rp 0 (nol) dan surplus sebesar Rp 40.192.064.466 (Rp 40 miliar lebih)

Berkenan dengan tindak lanjut dari nota kesepakatan KUA-PPAS itu, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 90 ayat 3, KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.

“Untuk itu diharapkan kepada TPAD dan masing – masing kepala OPD untuk menyusun penyesuaian RKA dan rancangan APBD tahun 2025 agar penetapan RAPBD Muna Barat tahun anggaran 2025 dapat lebih cepat sesuai jadwal,” harapnya.

Wakil ketua dan anggota DPRD Mubar foto bersama Pj. Bupati Mubar, La Ode Butolo usai rapat paripurna II

 

Sementara, Wakil ketua DPRD Mubar, Agung Darma berharap anggaran yang telah disepakati dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pembangunan di berbagai sektor yang ada di Mubar.

Politisi partai Demokrat ini menginginkan agar Pemda dan DPR dapat terus bersinergi dan terus menjalin hubungan yang baik. 

“Sinergi yang terjalin ini akan menjadi modal penting bagi kita untuk membangun  Muna Barat yang lebih maju dan sejahtera,” katanya.

Selanjutnya, dengan ditanda tangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 maka Eksekutif dan Legislatif pada hakikatnya mempunyai Tanggung Jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan Muna Barat. (Adv)

Penulis : Muhammad 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250