DPRD dan Pemda Mubar Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2024

Penjabat (Pj) Bupati Mubar La Ode Butolo dan Ketua DPRD Mubar Wa Ode Siti Sariani Illaihi menandatangani berita acara nota menyepakati rancangan KUA-PPAS perubahan APBD Kabupaten Mubar tahun anggaran 2024. Foto : Muhammad

MUNA BARAT, SANGIASULTRA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Muna Barat (Mubar) menyepakati rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Mubar tahun anggaran 2024.

Kesepakatan ini dilakukan dalam rapat paripurna tingkat II dibuktikan dengan penandatanganan berita acara bota kesepakatan antara Penjabat (Pj) Bupati Mubar La Ode Butolo dan Ketua DPRD Mubar Wa Ode Siti Sariani Illaihi yang berlangsung di ruang rapat DPRD, Selasa, 10 September 2024 sore.

Penetapan KUPA-PPAS Mubar dibacakan langsung Pj Bupati La Ode Butolo melalui pidato pandangan akhir dalam rapat paripurna tingkat II.

Secara umum, hasil kesepakatan ini telah melewati tahapan pembahasan badan anggaran (Banggar) DPRD, rancangan perubahan KUPA-PPAS APBD Mubar tahun anggaran 2024 untuk pendapatan daerah sebesar Rp 728.105.192.934 atau Rp 728 miliar lebih, belanja daerah Rp 740.069.267.108 atau Rp 740 miliar lebih, defisit Rp 11.964.074.174 atau Rp 11 miliar lebih. Kemudian, penerimaan pembiayaan Rp 11.964.074.174, pengeluaran pembiayaan Rp 0, surplus atau defisit Rp 0.

Tindaklanjut dari nota kesepakatan KUA dan PPAS, kata Pj Bupati La Ode Butolo, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 90 ayat 3, KUA-PPAS yang telah perubahan KUPA dan perubahan PPAS Muna Barat tahun anggaran 2024.

“Saya mengucapkan terimakasih dan mengapresisasi yang setulus-tulusnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Mubar serta kepada TAPD yang telah mencurahkan segala pikiran, tenaga, dan waktu sehingga mendaptkan kesepakatan dan persetujuan bersama,”kata Butolo dalam pidatonya, Rabu,10 September 2024.

Setelah nota kesepakatan ini, Butolo menekankan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan masing-masing kepala OPD untuk menyusun lebih cepat penyesuaian perubahan RKA dan rancangan APBD perubahan, agar penetapan RAPBD perubahan Mubar tahun anggaran 2024 dapat lebih cepat sesuai jadwal.

“Penetapan RAPBD perubahan Mubar tahun anggaran 2024 dapat lebih cepat sesuai jadwal sehingga kegiatan-kegiatan yang telah disepakati pada KUPA dan perubahan PPAS 2024 dapat dilaksanakan dengan sisa waktu yang tersedia,” ungkapnya.

Dalam rapat paripurna tingkat II ini turut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD, jajaran kepala OPD dan camat di lingkungan Pemkab Mubar.

Penulis : Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250